Momentum, Budaya Sasak, Aktivitas, Pengembangan Diri, Pengembangan Karakter, Tinjauan, KOTARAJA Melirik, Senyum Putra-Putri Tunas Bangsa.

  • This is default featured slide 1 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 2 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

KOTARAJA - DANA BANTUAN SOSIAL TUNAI (BST) SALAH MASUK KE REK. PKH DAN BPS

Surat Edaran Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur tertanggal 29 April 2020 lalu dengan No. 460/352/PSPFM.1-SOS/IV/2020 ditujukan kepada Kepala Desa se-Lombok Timur untuk mengondisikan warga masyarakatnya masing-masing terkait adanya kesalahan transfer dana bantuan. 
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa berkaitan dengan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) yang masuk ke Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Program Sembako (BPS) maka diminta untuk Kepala Desa/Lurah untuk melakukan beberapa hal diantaranya; 
  • Pastikan yang masuk itu uang Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 600.000,- per bulan bukan dana Program Keluarga Harapan (PKH); 
  • Amankan kartu KPM dan buatkan berita acara penarikan bahwa orang tersebut telah mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan atau Bantuan Program Sembako (BPS); 
  • Berita acara yang sudah dibuat oleh Desa/Lurah mohon diserahkan ke Dinas Sosial untuk diverifikasi ke Kementrian Sosial RI. 
 Lihat Surat Edaran di sini
Dengan adanya surat Edaran Dinas Sosial tersebut diharapkan kerjasama yang baik antara pihak-pihak terkait termasuk warga masyarakat KPM penerima PKH dan BPS. 
Bagaimana dana Bantuan bisa salah alamat...? 
Apakah Pemereintah Desa tidak mempunyai data yang valid? Ataukah Pendamping PKH yang kurang becus dalam bekerja? Ataukah Dinas Sosial yang salah infut? 
Pemerintah Desa Kotaraja melalui salah satu Staf mengeluhkan, "Kami terkejut mendapat surat edaran tersebut, bagaimana tidak, dana bantuan kok bisa salah alamat...dan sekarang dengan sangat segera kami diperintahkan untuk mendata dan meminta kepada para penerima PKH untuk mengembalikan uang yang sudah masuk ke rekeningnya. Penerima PKH ratusan orang sementara personil kita di desa hanya beberapa orang saja. Kenapa Pendamping PKH bisa lalai, mereka sendiri yang memegang dan mengelola data selama ini. Padahal jauh sebelumnya juga kami sudah beberapa kali meminta data penerima PKH sama Pendamping PHK tapi sulit direspon," tuturnya. 
Dalam hal ini, Pendamping PKH tentu lebih tahu program-program PKH, kapan terealisasinya, dan bagaimana cara penarikannya. Karna itu, keseriusan para Pendamping PKH dalam menangani kasus ini sangat penting. Masalah ini harus segera ditindaklanjuti agar tidak terjadi kekacauan di masyarakat. Salah satu langkah tepat yang mestinya dilakukan adalah menghubungi BRI-Link atau tempat penarikan dana PKH dan mengamankan masing-masing kartu PKH agar tidak dicairkan.  
Bagaimana jika dana BST yang masuk ke Rek. PKH sudah ditarik warga...? 
Jika dana bantuan yang salah masuk langsung ditarik oleh penerima PKH maka ada beberapa langkah yang harus dilakukan;
  • Pemdes beserta pihak terkait (Pendamping PKH) memberikan pemahaman kepada masyarakat penerima PKH untuk mengembalikan dana yang sudah ditarik karna dana tersebut bukan dana PKH melainkan dana Bantuan Sosial Tunai (BST);  
  • Jika masyarakat penerima PKH tidak mau mengembalikan dana BST yang ditarik dari rekeningnya, maka resiko yang harus diterima yakni mereka akan distop atau diberhentikan sebagai penerima PKH. 

Tindak Lanjut Menyikapi Permasalahan Ini: 
Pemerintah Desa mengadakan musyawarah dan akan menindaklanjuti surat edaran tersebut. 
Pendamping PKH harus segera menyelesaikan tugas dan amanah dengan sebaik-baiknya dan sesegera mungkin. 
Bagi masyarakat secara keseluruhan agar bisa saling memahami dan dengan kesadaran masing-masing bahwa mereka hanya akan mendapatkan apa yang memang menjadi haknya.
Share:

KOTARAJA - PEMBAGIAN MASKER BAGI PARA PENGGUNA JALAN

Jalan Umum Desa Kotaraja adalah lalu lintas tujuh desa disekitarnya. Jalur ini tidak pernah sepi pagi maupun sore hari. Hal ini dikarenakan berbagai aktivitas terpusat di Desa ini. 
Mengingat situasi Pandemi COVID-19 yang dihadapi saat ini, perlindungan diri sangatlah penting, termasuk penggunaan Masker pada saat keluar atau beraktivitas luar. Mirisnya, sampai saat ini sebahagian besar para pengguna jalan (pengendara) yang melintas di Jalan Umum Kotaraja masih sangat minim yang menggunakan Masker. Salah satu yang menyebabkan hal ini adalah masih kurangnya sosialisasi dan kesadaran diri masyarakat untuk perlindungan diri dari penyebaran Virus. Di samping itu, teterlambatan Pemdes untuk pengadaan Masker bagi warga juga dikarenakan keterlambatan terealisasinya anggaran dana. 
Pembagian Masker pertama kali dilakukan di Perempatan Kotaraja kerjasama Pemdes dengan Camat dengan menurunkan Petugas Keamanan dan membagikan Masker secara langsung kepada para pengemudi/pengendara yang melintas di Jalan Umum Desa Kotaraja. Sembari membagi Masker juga mensosialisasikan pentingnya untuk selalu menggunakan Masker demi menghindari penyebaran Corona Virus. 
Pembagian Masker yang dilakukan di Perempatan Desa Kotaraja sempat menjadi pro kontra di kalangan masyarakat. Aktivitas ini masih terasa kurang efektif mengingat sekitar 80% warga masyarakat pedalaman belum mempunyai masker, sementara pembagian yang dilakukan di jalan hanya untuk para pengendara yang sebahagiannya adalah dari luar desa yang melintas pada saat itu. Adapun warga yang sudah memiliki Masker itu didapatkan dengan cara membeli dan sebahagian lagi mendapatkan Masker dari para Relawan dan Donatur. 
Menanggapi situasi ini Pemerintah Desa Kotaraja berencana untuk pengadaan Masker yang nantinya akan dibagikan kepada masyarakat.  
.
Share:

KOTARAJA - KAWASAN WAJIB MENGENAKAN MASKER

Mengingat situasi COVID-19 yang semakin mencemaskan, Pemerintah Desa Kotaraja mengambil sikap tegas dengan mewajibkan mengenakan Masker bagi seluruh warga termasuk warga desa luar yang berkunjung ke Desa Kotaraja. 
Keputusan ini didukung oleh Camat, Kapolsek, Polmas, Babinkatibmas dan Babinsa Desa Kotaraja. Tindak lanjut dengan adanya keputusan ini adalah sosialisasi secara rutin kepada masyarakat untuk tetap menggunakan Masker pada saat beraktivitas. 
Salah satu langkah nyata kerjasama Pemdes dengan Camat serta Petugas Keamanan dan Ketertiban (Babinsa dan Polmas) adalah pembagian Masker. Target pembagian Masker untuk pertama kalinya kepada para pengendara yang melintas di jalan umum Desa Kotaraja. Pengendara yang lalu lalang di jalur ini hampir mencapai ribuan per hari baik pengendara lokal maupun dari luar wilayah, sementara pengendara yang mengenakan Masker masih sangat minim. Hal ini tentu menjadi beban bagi Pemerintah Desa pada situasi ini. 
Baca juga : Pembagian Masker di Jalan Umum Kotaraja
Pembagian Masker juga dilakukan di Pasar Umum mengingat aktivitas berjualan pada pagi hari berpusat di tempat ini. Pasar ini adalah target utama yang perlu ditertibkan. Dengan melibatkan Kepala Pasar (Kapas) Kamis 30 Mei 2020 kembali Pemdes didampingi Kapolsek, Babinsa turut terjun meninjau dan menertibkan sekaligus sosialisai kepada warga pasar untuk selalu mengenakan Masker, jika pun ada yang tidak mengenakan Masker akan ditindak tegas dengan tidak memberikan ijin untuk berjualan di sana. 
Lihat juga : Penertiban Warga Pasar Kotaraja 
Share:

KOTARAJA - PENUTUPAN KE-EMPAT AKSES JALAN UMUM (PORTAL)

Penutupan akses Jln. Umum Desa Kotaraja diberlakukan dengan membuat Portal di keempat jalur masuk (perbatasan) desa. 
Berdasarkan hasil rapat keputusan bersama yang dihadiri Camat Sikur, PJS Desa Kotaraja, Kapolsek Sikur, Babinsa, Babinkatibmas, Kawil Desa Kotaraja serta para sesepuh, Jum'at 01 Mei 2020 memutuskan pemberlakuan penutupan akses masuk di keempat perbatasan desa mulai pukul 04.00 s/d 22.00 wita. Hal ini berlaku untuk warga Desa Kotaraja dan warga desa lain untuk tidak keluar masuk wilayah pada pukul tersebut. 
Dari pertemuan pagi itu Camat Sikur menyimpulkan, "Mulai pada hari ini, pada pukul 16.00 s/d 22. kita akan memasang portal di semua penjuru jalan masuk ke Kotaraja, selanjutnya untuk keluar masuk warga antar desa silahkan masing-masing desa untuk mengatur sesuai tehnik yang dilakukan di tiap desa. Untuk Pasar Burung tidak ada hari pasaran dan ditiadakan. Pedagang luar yang masuk tidak akan diberikan masuk baik pagi maupun sore...".
Keputusan ini disepakati guna menanggulangi penyebaran Virus Corona yang sampai saat ini semakin meresahkan.  
Pembagian tugas jaga di masing-masing Portal dari Pemdes, BKD dan para relawan yang akan didampingi oleh petugas (Babinsa dan Polmas) secara bergilir. Mengingat derasnya arus keluar masuk warga dari dan ke Desa Kotaraja, sangat dibutuhkan keberadaan petugas keamanan (Babinsa dan Polmas) untuk mendampingi penjagaan Portal agar bisa mengondisikan situasi dengan baik. Dengan adanya pembatasan akses di jalur ini tentu akan banyak menimbulkan kekesalan ataupun perselisihan warga desa lain yang berkepantingan keluar masuk Desa Kotaraja, namun Pemerintah Desa Kotaraja di dampingi Babinsa dan Polmas tetap tegas menjalankan peraturan yang telah disepakati demi keamanan dan ketertiban serta menjaga keselamatan warga sekitar.
Selain untuk pengamanan jalur masuk Desa Kotaraja juga diberlakukan kewajiban mengenakan Masker bagi seluruh warga saat beraktivitas di tempat-tempat umum, termasuk pengendara di jalan umum Kotaraja. 
Baca juga : Warga Desa Kotaraja Wajib Mengenakan Masker 
Selanjutnya untuk pelaku pasar akan diadakan penertiban kembali dengan membatasi para pedagang luar yang sampai saat ini masih tetap aktif berjualan di Pasar Tradisonal Desa Kotaraja. Direncanakan sabtu 2 Mei 2020 akan ditegaskan untuk para pelaku pasar yang datang dari luar wilayah Desa Kotaraja untuk sementara waktu tidak diperkenankan berjualan lagi sampai batas waktu yang belum ditentukan. 
Kepada Tim Relawan COVID-19 Kotaraja, H L Munawar menjelaskan "Kita akan memberikan kesempatan bagi pedagang luar untuk berjualan sampai hari sabtu besok, dan untuk selanjutnya kita tidak akan perkenankan lagi untuk berjualan di sini, termasuk pasar burung akan kita tertibkan juga...!" jelasnya. 
Lihat juga : Rapat Keputusan Pembuatan Portal 
Dengan adanya penutupan akses keluar masuk wilayah Desa Kotaraja diharapkan bisa mengurangi dampak COVID-19. 
Mari kita tetap waspada, jaga diri demi keluarga yang kita sayangi..Semoga Allah SWT selalu melindungi kita, Aamiin Ya Robbal Aalamiin...
Share:

PEMUDA - BERBAGI MASKER PEMUDA GUBUK LELEKOK - MARANG SELATAN

Kepedulian para Pemuda Kotaraja terhadap kondisi masyarakat sudah nampak dilihat dari beberapa gerakan-gerakan kecil yang dilakukan di tiap-tiap wilayah sebagai aksi cepat tanggap menghadapi Pandemi COVID-19 
Apresiasi Gerakan Pemuda Kotaraja 
Pemuda Kotaraja sebagai salah satu elmen masyarakat juga sebagai ujung tombak yang menjadi harapan Desa Kotaraja sudah seharusnya berperan aktif menyumbangkan ide gagasan serta memberikan solusi dari setiap apa yang dihadapi masyarakat. 
Berikut adalah salah satu gerakan kecil/inisiatif dari para Pemuda Gubuk Lelekok  Marang Selatan dalam menyikapi kondisi COVID-19 berupa pengadaan Masker  untuk warga sekitar. Gerakan ini diinisiasi oleh pemuda setempat (Lalu Iqbal). Langkah awal adalah mengadakan selebaran-selebaran yang juga dishare atau disosialisasikan di sejumlah Media Masa. Selebaran tersebut berupa himbauan yang ditujukan kepada Calon Donatur atau siapa saja nantinya yang ingin berbagi (Masker). Selanjutnya untuk Masker yang sudah terkumpul akan dibagikan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan 
Lihat Gerakan Peduli Lingkungan Marang Selatan 
Gerakan kecil yang sangat bermanfaat 
Aktivitas para Pemuda ini cukup berhasil dan sangat membantu. Dalam beberapa hari saja para Pemuda Gubuk Lelekok ini bisa membagikan ratusan Masker kepada warga sekitar. Gerakan ini akan terus berlanjut dan akan tetap bergerak menghimbau para Calon Donatur lainnya. 
Dengan adanya inisiasi Pemuda ini setidaknya dapat mengurangi beban Pemerintah Desa Kotaraja terhadap warga masyarakatnya. 
Baca juga: Kegiatan/Antisipasi Kewilayahan Kedondong 
Share:

KOTARAJA - LOCKDOWN KEWILAYAHAN KEDONDONG

Pandemi COVID-19 yang kita hadapi saat ini membuat Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang berlaku untuk seluruh warga Lombok Timur. 
Mengantisipasi penyebaran Virus Corona, Kewilayahan Kedondong mewanti-wanti kemungkinan penyebaran virus ini dengan membatasi ruang gerak dan aktivitas warga untuk keluar masuk dari atau ke wilayah lain, terlebih lagi letak Kewilayahan Kedondong (sebelah barat) yang berbatasan langsung dengan Desa lain (Peringge Jurang) tidak menutup kemungkinan jalur keluar masuk di perbatasan itu tentu menghawatirkan. 
Menyikapi situasi dan kondisi terkini tentang penyebaran Virus Corona, Kepala Wilayah (Kawil) Kedondong (Lalu Rahmatul Qadri, S.Pd.I) telah secara tegas membuat Awik-awik atau peraturan masyarakat dengan mengadakan musyawarah dengan melibatkan para Tokoh Masyarakat setempat. Ada pun hasil keputusan yang dibuat/disusun bersama diantaranya; membatasi ruang gerak warga (aktivitas) keluar masuk wilayah, membatasi pertemuan remaja (yang tidak penting), himbauan bagi warga yang baru datang dari daerah lain, himbauan untuk menjaga kebersihan serta sanksi-sanksi bagi warga yang melanggar peraturan. 
Lihat juga: Awik-awik Kewilayahan Kedondong

Aktivitas Warga  
Berbagai kegiatan atau aktivitas yang dilakukan untuk mengurangi kejenuhan warga pada masa Lockdown 
Kebersihan Lingkungan 
Kepala Kewilayahan Kedondong (Lalu Rahmatul Qadri) berperan aktif mengajak warga sekitar untuk mengadakan bersih-bersih lingkuangan sekitar. Dengan adanya kegiatan ini disamping untuk tetap menjaga kebersihan juga untuk memperindah lingkungan sehingga warga sekitar akan merasa nyaman. 
Senam Kesehatan 
Salah satu cara untuk menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh adalah dengan melakukan senam secara rutin. Dengan begitu, aktivitas ini akan menjaga kestabilan Imun Sistem yang dimiliki. 
Hiburan 
Sebagai hiburan untuk mengurangi kejenuhan juga bisa dilakukan dengan memanfaatkan sarana dan prasarana permainan, baik sarana milik pribadi atau pun sarana di instansi-instansi yang ada di wilayah Kedondong. Salah satunya adalah ayunan yang bisa dipakai secara bergiliran. Dengan  adanya saran hiburan atau permainan yang tersedia tentuanya akan menjadi alternatif dalam mengondisikan warga sekitar. 
Banyak hal positif yang bisa dilakukan untuk mengurangi ketegangan masyarakat dalam menghadapi Pandemi COVID-19 tergantung bagaimana para Pemimpin mengatasi kondisi masyarakatnya.  
Semoga aktivitas di wilayah ini bisa menginspirasi Kewilayahan lain yang ada di Desa Kotaraja

Semoga bermanfaat...
Share:

KOTARAJA_AWIK-AWIK/KESEPAKATAN BERSAMA MASYARAKAT KEWILAYAHAN KEDONDONG

Berikut adalah Awik-awik atau peraturan masyarakat Kewilayahan Kedondong yang disusun dan disepakati bersama untuk menertibkan serta menjaga keamanan dan kenyamanan warga masyarakat Kewilayahan Kedondong

AWIK-AWIK/KESEPAKATAN BERSAMA MASYARAKAT KEWILAYAHAN KEDONDONG
Berdasarkan kesepakatan bersama masyarakat Kewilayahan Kedondong pertanggal 26 Maret 2020 tentang pencegahan meluasnya penyebaran wabah Covid-19 di Kewilayahan Kedondong, maka; 
  • Menghimbau kepada masyarakat Kewilayahan Kedondong untuk tidak berkunjung ke luar Kewilayahan Kedondong (kecuali dalam keadaan darurat;  
  • Dilarang keras bagi pemuda/i untuk bertemu di Kewilayahan Kedondong sampai batas waktu yang belum ditentukan; 
  • Dilarang keras bagi warga yang bukan berasal atau berdomisili (KTP) Kewilayahan Kedondong untuk bermalam di Kewilayahan Kedondong; 
  • Menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan baik kebersihan badan, pakaian serta lingkungan; 
  • Menghimbau kepada setiap masyarakat yang baru datang dari luar daerah ataupun luar negeri supaya melaporkan diri kepada ketua RT atau Kepala Wilayah setempat dan segera melakukan pemeriksaan kesehatan ke PUSKESMAS; 
  • Menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga pola hidup sehat seperti mengkonsumsi makanan dan minuman sehat serta rutin berolah raga minimal 30 menit perhari; 
  • Menghimbau kepada orang tua untuk tetap mengawasi anak-anaknya; 
  • Bagi masyarakat yan gtidak mamatuhi aturan/kesepakatan bersama akan diproses sesuai hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Mengetahui;                      Kedondong, 26 Maret 2020 
PJS Desa Kotaraja            Kepala Kewilayahan Kedondong
            ttd                                             ttd 
    Lalu Wildan               Lalu Rahmatul Qadri, S.Pd.I 

BABINSA Kotaraja         BABINKAMTIBMAS Kotaraja
             ttd                                           ttd 
      Munawir                         Sandi Anggriawan


Layanan Masyarakat Kewilayahan Kedondong 
0817-0359-2710  Kawil Kedondong 
0819-9926-2926  RT 01 
0878-9184-9631  RT 02 
0819-1717-7647  POLMAS Desa Kotaraja 
0853-3863-8529  BABINSA Desa Kotaraja 
Share:

KOTARAJA - PENDATAAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DESA

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur telah secara resmi menurunkan surat perintah kepada Kepala Desa se-Lombok Timur dengan nomor : 414/358/PMD/2020,  Peri hal : Pendataan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersifat Sangat Segera  
Ada pun Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dimaksud adalah bantuan yang bersumber dari Dana Desa (DD) yang akan diperuntukkan kepada setiap Kepala Keluarga dan diutamakan bagi masyarakat korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Penderita Penyakit Menahun, masyarakat tidak mampu lainnya yang belum memperoleh bantuan. 
Untuk menghindari adanya tumpang tindih penerima bantuan, diminta kepada Kepala Desa untuk melakukan pendataan terhadap masyarakat Calon Penerima Bantuan dengan keriteria bahwa Kepala Keluarga tersebut tidak mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Bantuan Sembako, Bantuan Pra Kerja, Jaring Pengaman Sosial (JPS) Gemilang Pemerintah Propinsi NTB dan Bantuan JPS dari Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. 
Lihat salinan Surat Perintah di sini 
Untuk mempercepat pendataan diminta kepada Kepala Desa untuk berkoordinasi dengan petugas PKH yang ada di desa. 
Baca juga : Pendataan Calon Penerima Bantuan Desa Kotaraja 
Sementara untuk membantu Program Pemerintah ini agar tepat sasaran diharapkan peran aktif para Pemuda atau relawan di masing-masing Kewilayahan untuk menyesuaikan data dan memantau proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini kepada masyarakat. 

Semoga bermanfaat...!.
Share:

PEMUDA - GERAKAN PEDULI LINGKUNGAN MARANG SELATAN

Marang Selatan siap melawan COVID-19 
Antisipasi terhadap penyebaran wabah Virus Corona yang merebak saat ini, para Pemuda Kewilayahan Marang Selatan mulai melakukan gerakan peduli lingkungan dengan membentuk Tim Penanggulangan COVID-19 Marang Selatan yang dimotori oleh Para Pemuda, Kawil dan BPD Marang Selatan. Salah satu aktivitas yang dilakukan adalah Penyemprotan Desinfektan. Turut memantau dalam kegiatan ini Polmas Desa Kotaraja. Ada pun sasaran dari penyemprotan ini adalah pengamanan di jalur atau jalan-jalan perkampungan, rumah-rumah warga dan sejumlah titik yang dianggap penting untuk disterilkan. 

Belasan Pemuda Marang Selatan yang didampingi Kawil dan BPD setempat mengadakan persiapan dengan menyiapkan sejumlah Tangki Penyemprotan dan cairan desinfektan. Penyemprotan dilakukan mulai dari jalan-jalan kampung dan dilanjutkan  ke gank-gank dan rumah-rumah warga hingga finish. 
Pada kesempatan itu Tim Penanggulangan COVID-19 Marang Selatan juga memberikan himbauan kepada warga untuk selalu menggunakan masker dan membersihkan diri atau mencuci tangan setelah berhubungan atau kontak dengan orang lain. Selain itu, Tim juga memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran masyarakat  akan pentingnya menjaga diri dan lingkungan pada saat-saat seperti ini hingga keadaan betul-betul normal. 
Kesadaran warga untuk selalu waspada dan menjaga lingkungan sekitar sangatlah penting, termasuk kekompakan warga dalam bertindak dan melakukan berbagai hal positif untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terkait isu-isu penyebaran Virus Corona.
Penyemprotan Desifektan yang dilakukan Tim Penanggulangan Covid-19 Marang Selatan ini diharapkan dapat meminimalisir dan memutuskan penyebaran Virus Corona, terlebih saat ini banyak ODP di Desa Kotaraja yang baru pulang dari luar daerah yang saat ini sedang mengisolasi diri. 
Dengan adanya kekompakan dan gerakan-gerakan Pemuda di seluruh Kewilayahan Desa Kotaraja setidaknya menjadi motivasi bagi Pemerintah Desa maupun masyarakat secara keseluruhan untuk saling menjaga keamanan dan kenyamanan warga masyarakat Desa Kotaraja.
Share:

KOTARAJA - PERBAIKAN TITIK PENERANGAN JALAN UMUM (PJU) OLEH DINAS LINGKUNGAN HIDUP (DLHK)

Perbaikan sejumlah titik Penerangan Jalan Umum (PJU) Desa Kotaraja Senin (13/04/2020) dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Lombok Timur didampingi Pemerintah Desa Kotaraja. Sebelumnya telah diajukan perbaikan di 40 (empat puluh) titik sepanjang jalur Jalan Umum Desa Kotaraja namun Dinas LHK hanya bisa merealisasikan 12 titik perbaikan Penerangan Jalan. Untuk titik-titik perbaikan saat ini; di jalur utara (Jln Kotaraja) perbaikan 4 titik, di jalur selatan (Jln. Raden Lung Negare) 3 titik, di jalur timur (Jln. Kotaraja - Paokmotong) 2 titik dan di jalur barat (Jln. Kotaraja - Montong Gading) 3 titik. 
Pada tahun 2019 lalu Pemerintah Desa Kotaraja telah mengalokasikan Dana Desa (DD) sejumlah Rp. 25.000.000,- untuk pengadaan 10 unit Penerangan Jalan Umum dan direncakan pada tahun 2020 ini akan mengalokasikan lagi untuk Penerangan Jalan sejumlah Rp. 25.000.000,-. 
Menurut keterangan Perangkat Desa (H. Ll Munawar) "Kita mendapatkan perbaikan Penerangan Jalan sejumlah 12 titik. Di utara 4 titik, selatan 3 titik, timur 2 titik dan barat 3 titik. Yang sudah realisasi dari Dana Desa (DD) tahun 2019 ada 10 unit dengan jumlah dana 25 juta, dan untuk tahun 2020 kita akan anggarkan lagi 25 juta" tuturnya. 
Sampai saat ini jumlah titik Penerangan yang seharusnya menerangi sepanjang Jalur Umum Desa Kotaraja masih kurang dari setengah. Untuk memenuhi kekurangan ini Pemerintah Desa Kotaraja akan terus berupaya dan mengusulkan perbaikan dan pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) secara bertahap. 
Baca juga : Pendaftaran Kartu Pra Kerja Secara Online lengkap dengan panduannya
Share:

Popular Posts

Labels

Blog Archive

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.