Pages

Wednesday, April 8, 2020

KOTARAJA - HATI-HATI DENGAN PERTANGGUNGJAWABAN ADMINISTRASI PENGGUNAAN DANA PERCEPATAN PENANGGULANGAN COVID-19

"Ingat...! Siapapun anda yang dipercayakan untuk memegang amanah. Para Pemegang amanah harus bertanggung jawab atas penyaluran hak-hak masyarakat!" BUNDA LKS-ABDI 
Kotaraja, 8 April 2020 
Percepatan Bantuan Penanggulangan Covid-19 akan segera terealisasi dan dipastikan akan tersalur ke seluruh Desa yang ada di Lombok Timur. Selanjutnya dana bantuan ini akan tersalurkan melalui BUMDesa masing-masing Desa. Namun begitu, Bupati Lombok Timur menegaskan agar hati-hati dengan pertanggungjawaban administrasi penggunaan dana ini. Mengingat besarnya pertanggungjawaban tersebut diharapkan Pemdes sigap dan mewanti-wanti adanya penyalahgunaan atau pun manipulasi data penerima bantuan. 
Kotaraja adalah salah satu dari 10 desa yang masuk perioritas untuk penyaluran dana penanggulangan COVID-19. Ada pun kuota untuk warga Desa Kotaraja sejumlah 905 penerima bantuan. Bantuan ini akan diperuntukkan bagi warga Desa Kotaraja yang tidak mampu selain dari Penerima PKH dan BPNT. Untuk memaksimalkan pendataan Calon Penerima Bantuan, Pemdes Kotaraja berencana akan melibatkan Kawil dan sejumlah LKS yang ada di Desa Kotaraja. 
Menurut salah satu Ketua LKS yang ada di Kewilayahan Marang Utara (LKS-ABDI) siang tadi beliau mengatakan, "Data Calon Penerima Bantuan yang saya dapatkan dari Kantor Desa masih belum benar. Ada beberapa Nama yang terdata (diselipkan) di sana adalah orang-orang yang juga sudah mendapat bantuan PHK dan juga BPNT. Selain itu banyak nama-nama yang terdata adalah keluarga dan kerabat dari Tukang Data sementara keluarga miskin yang masih jauh lebih berhak menerima bantuan ini sayangnya mereka malah tidak terdata. Jadi, saya akan usut tuntas masalah ini karna saya tidak mau ada warga saya, masyarakat saya, para lansia saya yang hanya akan menjadi penonton melihat warga lainnya yang sebenarnya masih mampu selalu diperioritas setiap ada bantuan!" tegasnya. 
Berkaca dari hal ini, tidak menutup kemungkinan hal serupa akan terjadi di Kewilayahan lain yang ada di Desa Kotaraja. Dan untuk menyikapi permasalahan seperti ini Pemdes Kotaraja harus lebih tegas terhadap para Kawil ataupun kader-kader yang bertugas untuk pendataan. 

Saran dan masukan... 
Bagi segenap para Pemuda dan Tokoh-tokoh masyarakat  Desa Kotaraja yang siap dan merasa peduli terhadap hak-hak para Dhu'afa dan Lansia kita agar bisa meluangkan waktu untuk memantau ataupun mengupdate validasi data dengan cara berkonsultasi dengan pihak Pemdes dan memastikan data penerima bantuan yang diterima Pemdes dari para Pendata bantuan sudah mengenai sasaran yang tepat 
Semoga bermanfaat!

2 comments:

  1. Inilah salah satu kekurangan para pendata dan tidak paham atas apa yang di tugaskan dri pemdes dan pemda. Mari awasi dan bantus pemdes

    ReplyDelete