KOTARAJA_AWIK-AWIK/KESEPAKATAN BERSAMA MASYARAKAT KEWILAYAHAN KEDONDONG
Berikut adalah Awik-awik atau peraturan masyarakat Kewilayahan Kedondong yang disusun dan disepakati bersama untuk menertibkan serta menjaga keamanan dan kenyamanan warga masyarakat Kewilayahan Kedondong
AWIK-AWIK/KESEPAKATAN BERSAMA MASYARAKAT KEWILAYAHAN KEDONDONG
Berdasarkan kesepakatan bersama masyarakat Kewilayahan Kedondong pertanggal 26 Maret 2020 tentang pencegahan meluasnya penyebaran wabah Covid-19 di Kewilayahan Kedondong, maka;
- Menghimbau kepada masyarakat Kewilayahan Kedondong untuk tidak berkunjung ke luar Kewilayahan Kedondong (kecuali dalam keadaan darurat;
- Dilarang keras bagi pemuda/i untuk bertemu di Kewilayahan Kedondong sampai batas waktu yang belum ditentukan;
- Dilarang keras bagi warga yang bukan berasal atau berdomisili (KTP) Kewilayahan Kedondong untuk bermalam di Kewilayahan Kedondong;
- Menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan baik kebersihan badan, pakaian serta lingkungan;
- Menghimbau kepada setiap masyarakat yang baru datang dari luar daerah ataupun luar negeri supaya melaporkan diri kepada ketua RT atau Kepala Wilayah setempat dan segera melakukan pemeriksaan kesehatan ke PUSKESMAS;
- Menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga pola hidup sehat seperti mengkonsumsi makanan dan minuman sehat serta rutin berolah raga minimal 30 menit perhari;
- Menghimbau kepada orang tua untuk tetap mengawasi anak-anaknya;
- Bagi masyarakat yan gtidak mamatuhi aturan/kesepakatan bersama akan diproses sesuai hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mengetahui; Kedondong, 26 Maret 2020
PJS Desa Kotaraja Kepala Kewilayahan Kedondong
ttd ttd
Lalu Wildan Lalu Rahmatul Qadri, S.Pd.I
BABINSA Kotaraja BABINKAMTIBMAS Kotaraja
ttd ttd
Munawir Sandi Anggriawan
Layanan Masyarakat Kewilayahan Kedondong
0817-0359-2710 Kawil Kedondong
0819-9926-2926 RT 01
0878-9184-9631 RT 02
0819-1717-7647 POLMAS Desa Kotaraja
0853-3863-8529 BABINSA Desa Kotaraja
No comments:
Post a Comment