KOTARAJA - DANA BANTUAN SOSIAL TUNAI (BST) SALAH MASUK KE REK. PKH DAN BPS
Surat Edaran Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur tertanggal 29 April 2020 lalu dengan No. 460/352/PSPFM.1-SOS/IV/2020 ditujukan kepada Kepala Desa se-Lombok Timur untuk mengondisikan warga masyarakatnya masing-masing terkait adanya kesalahan transfer dana bantuan.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa berkaitan dengan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) yang masuk ke Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Program Sembako (BPS) maka diminta untuk Kepala Desa/Lurah untuk melakukan beberapa hal diantaranya;
- Pastikan yang masuk itu uang Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 600.000,- per bulan bukan dana Program Keluarga Harapan (PKH);
- Amankan kartu KPM dan buatkan berita acara penarikan bahwa orang tersebut telah mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan atau Bantuan Program Sembako (BPS);
- Berita acara yang sudah dibuat oleh Desa/Lurah mohon diserahkan ke Dinas Sosial untuk diverifikasi ke Kementrian Sosial RI.
Lihat Surat Edaran di sini
Dengan adanya surat Edaran Dinas Sosial tersebut diharapkan kerjasama yang baik antara pihak-pihak terkait termasuk warga masyarakat KPM penerima PKH dan BPS.
Bagaimana dana Bantuan bisa salah alamat...?
Apakah Pemereintah Desa tidak mempunyai data yang valid? Ataukah Pendamping PKH yang kurang becus dalam bekerja? Ataukah Dinas Sosial yang salah infut?
Pemerintah Desa Kotaraja melalui salah satu Staf mengeluhkan, "Kami terkejut mendapat surat edaran tersebut, bagaimana tidak, dana bantuan kok bisa salah alamat...dan sekarang dengan sangat segera kami diperintahkan untuk mendata dan meminta kepada para penerima PKH untuk mengembalikan uang yang sudah masuk ke rekeningnya. Penerima PKH ratusan orang sementara personil kita di desa hanya beberapa orang saja. Kenapa Pendamping PKH bisa lalai, mereka sendiri yang memegang dan mengelola data selama ini. Padahal jauh sebelumnya juga kami sudah beberapa kali meminta data penerima PKH sama Pendamping PHK tapi sulit direspon," tuturnya.
Dalam hal ini, Pendamping PKH tentu lebih tahu program-program PKH, kapan terealisasinya, dan bagaimana cara penarikannya. Karna itu, keseriusan para Pendamping PKH dalam menangani kasus ini sangat penting. Masalah ini harus segera ditindaklanjuti agar tidak terjadi kekacauan di masyarakat. Salah satu langkah tepat yang mestinya dilakukan adalah menghubungi BRI-Link atau tempat penarikan dana PKH dan mengamankan masing-masing kartu PKH agar tidak dicairkan.
Bagaimana jika dana BST yang masuk ke Rek. PKH sudah ditarik warga...?
Jika dana bantuan yang salah masuk langsung ditarik oleh penerima PKH maka ada beberapa langkah yang harus dilakukan;
- Pemdes beserta pihak terkait (Pendamping PKH) memberikan pemahaman kepada masyarakat penerima PKH untuk mengembalikan dana yang sudah ditarik karna dana tersebut bukan dana PKH melainkan dana Bantuan Sosial Tunai (BST);
- Jika masyarakat penerima PKH tidak mau mengembalikan dana BST yang ditarik dari rekeningnya, maka resiko yang harus diterima yakni mereka akan distop atau diberhentikan sebagai penerima PKH.
Tindak Lanjut Menyikapi Permasalahan Ini:
Pemerintah Desa mengadakan musyawarah dan akan menindaklanjuti surat edaran tersebut.
Pendamping PKH harus segera menyelesaikan tugas dan amanah dengan sebaik-baiknya dan sesegera mungkin.
Bagi masyarakat secara keseluruhan agar bisa saling memahami dan dengan kesadaran masing-masing bahwa mereka hanya akan mendapatkan apa yang memang menjadi haknya.
No comments:
Post a Comment