Pages

Wednesday, December 15, 2021

KOTARAJA, PENERBITAN SERTIFIKAT BADAN HUKUM BUMDESA MUDA KARYA MANDIRI OLEH KEMENKUMHAM

BUM Desa sebagai badan usaha yang dibentuk melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa, kendatipun pembentukannya hanya didasarkan pada Peraturan Desa dan tidak membutuhkan pengesahan akta notaris, BUM Desa bisa membentuk unit-unit usaha yang berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) dan Lembaga Keuangan Mikro

Baca disini Pernyataan Mentri Desa tentang Badan Hukum BUM Desa

BUMDesa Muda Karya Mandiri Desa Kotaraja, sejak ditetapkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 15 Desember 2021 telah resmi terdaftar sebagai badan hukum yang tercatat pada pangkalan data Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum. 

Adapun verifikasi data berdasarkan verifikasi Sistem Informasi Desa Nomor 5203042005-1-002433 Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT)

Merajuk pada UU Cipta Kerja, BUMDesa sebagai Badan Hukum bisa langsung menjalankan usahanya ataupun selaku induk dari perusahaan berbadan hukum

Dalam regulasi turunan UU Cipta Kerja membolehkan BUMDesa mengelola sumber daya air, serta bagian-bagian jalan tol dan non-tol yang diatur dalam PP no 5 Tahun 2021

Mengacu pada PP No 29 Tahun 2021, BUMDesa boleh bermitra mengelola terminal penumpang dan pasar rakyat

Selanjutnya pada PP No 30 Tahun 2021, BUMDesa boleh bekerjasama dalam pengujian kendaraan bermotor, kalibrasi hingga jasa pemeliharaan

Baca juga verifikasi nama dan pengajuan berkas Badan Hukum BUMDesa Muda Karya Mandiri

No comments:

Post a Comment