Momentum, Budaya Sasak, Aktivitas, Pengembangan Diri, Pengembangan Karakter, Tinjauan, KOTARAJA Melirik, Senyum Putra-Putri Tunas Bangsa.

  • This is default featured slide 1 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 2 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

PENGUATAN MANAJEMEN BUMDESA MUDA KARYA

BUM Desa adalah salah satu lembaga desa yang sangat diharapkan untuk bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan desa. Namun demikian, masih banyak desa yang belum membentuk BUM Desa, dan bukan hanya itu, desa yang sudah memiliki BUM Desa pun masih banyak yang belum berjalan dengan baik. 
Mengingat akan hal tersebut, sangat penting untuk penguatan manajemen BUM Desa. Dan salah satu langkah yang harus dilakukan adalah Training Pengurus. Ada pun tujuan Training ini; Memahami konsep bisnis dasar untuk Pengelola BUM Desa, mampu memilih unit usaha yang potensial, menyusun struktur organisasi dan job sesuai dengan keahliannya, membuat proyeksi pendapatan dan menyusun rencana bisnis dan anggaran, memahami sitem pencairan anggaran dan SOP keuangan, memahami sistem pelaporan dan pertanggungjawaban, dan memahami pola pengembangan BUM Desa. 
Dalam pelatihan penguatan manajemen pengurus BUM Desa kita perlu fokus kepada beberapa hal, diantaranya; 
Cara Pemetaan Potensi dan Pemilihan Jenis Usaha  
  • Pemahaman dasar bisnis BUM Desa 
  • Pemetakan potensi dasar 
  • Memetakan organisasi dan tata kelola 
  • Memetakan masalah keuangan 
  • Memilih Jenis Usaha 
  • Menyusun proposal BUM Desa untuk usulan penyertaan BUM Desa
Tata Kelola BUM Desa 
  • Struktur Organisasi BUM Desa 
  • Memahami fungsi, tugas dan wewenang Pengawas 
  • Memahami fungsi, tugas dan wewenang Pengelola (Direktur, Manager Administrasi, Manager Keuangan, Ketua Unit dan Anggota) 
  • Menyusun job 
Penyusunan Strategi, Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT) dan Penatausahaan 
  • Memahami anggaran berbasis kinerja 
  • Membuat proyeksi pendapatan 
  • Merancang program dan kegiatan 
  • Menyusun rencana anggaran biaya kegiatan 
Sistem Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengelola BUM Desa.
  • Memahami konsep akuntabilitas dan tata kelola yang baik 
  • Membangun sistem pertanggungjawaban 
  • Membangun sistem pelaporan 
  • Membangun sistem evaluasi kinerja dan keuangan

Baca juga ROADMAP BUM Desa "MUDA KARYA" 
Semoga dengan adanya pelatihan penguatan manajemen pengurus nantinya diharapkan BUM Desa "Muda Karya" bisa berjalan dengan baik sesuai dengan apa yang diharapkan. 
Unduh contoh AD/ART BUM Desa "MUDAKARYA" 
Semoga bermanfaat! 
Share:

ROADMAP BUMDES MUDA KARYA


ROADMAP BUM Desa "Muda Karya" yang dirancang untuk 5 Tahun  ke depan berikut ini adalah gambaran target yang akan dicapai berdasarkan hasil survey dari beberapa jenis kegiatan usaha yang berkembang dan potensi lokal yang ada di Desa Kotaraja.  

Kembali ke Visi Misi 
Visi menjadikan BUM Desa "Muda Karya" ini menjadi lembaga desa yang melayani masyarakat untuk mencapai kemandirian dan kesejahteraan ekonomi. Jadi, untuk menyukseskan Visi tersebut dengan Misi yaitu; Mengadakan pelatihan, bimbingan dan pendampingan terhadap para pelaku UMKM, juga mengembangkan usaha dan potensi ekonomi berbasis desa. 

Ada pun tujuan dari keberadaan BUMDesa ini; Meningkatkan SDM para pelaku UMKM, meningkatkan profit dan benefit (profit mengacu pada PAD dan benefit untuk kemanfaatan ekonomi secara meluas), dan terakhir menambah lapangan kerja. Jadi, target untuk SDM harus mandiri baik dengan pelatihan, pendampingan dan lainnya. Target untuk pendapatan atau profit dalam lima tahun ke depan harus mandiri, begitu pun benefit untuk perluasan dan pengembangan jenis kegiatan usaha di seluruh wilayah Desa Kotaraja, semua jenis usaha tersebut harus mandiri. Kemanfaatan berbagai jenis usaha secara luas dengan sendirinya lapangan kerja akan semakin banyak, dan itu pun dengan target mandiri. Artinya dari semua tujuan yang akan tercapai dalam waktu 5 tahun mengacu pada satu inti yaitu MANDIRI. BUMDesa "MUDA KARYA" harus Mandiri 


NILAI & ASAS. 

Ada 3  Nilai dan Asas yang perlu diterapkan dalam pelaksanaan kegiatan; 

Yang pertama Asas Kemandirian,  para pelaku UMKM harus mandiri dalam menjalani kegiatan usahanya. Asas Pertambahan Nilai, dengan berperan aktif dalam kegiatan usaha akan menambah PADes untuk Desa Kotaraja. Asas Partisipasi dan Keterwakilan, artinya dengan pemanfaatan potensi ekonomi secara meluas masyarakat kita secara langsung bisa turut andil dan berpartisipasi dalam kegiatan usaha sekaligus mewakili kegiatan usaha dari masing-masing wilayah yang ada di Desa Kotaraja.
Star Up 
Kegiatan usaha apa yang berpotensi untuk dikembangkan di Desa Kotaraja? Berikut ini adalah alternatif usaha yang berpotensi untuk dikembangkan 
Sebelum menentukan jenis usaha yang akan dijalankan, sangat perlu untuk mengenal Jenis Akunting

Akuntansi Dagang,  artinya membeli barang jadi tanpa melakukan perubahan atau penambahan nilai. kemudian menjual kembali kepada konsumen dengan menentukan harga pokok penjualan. Pendapatannya berdasarkan kenaikan harga.
Akuntansi Manufaktur, artinya kita membeli barang atau bahan baku, kemudian mengolahnya menjadi barang jadi yang nantinya akan dijual kembali dalam bentuk barang jadi. Namun tentunya akan masuk akuntansi biaya untuk produksinya.
Akuntansi Jasa, artinya kita menyediakan jasa pelayanan kepada masyarakat, tidak ada harga pokok penjualan atau pun persediaan hal-hal khusus seperti pada akuntansi dagang dan manufaktur.

Beberapa Jenis Usaha yang bisa dikembangkan di Desa Kotaraja sebagai berikut; 
Trading, bisnis jual beli 
Bnking, bisnis simpan pinjam 
Renting, bisnis penyewaan 
Brokering, bisnis perantara 
Holding, bisnis bersama 
Serving, bisnis sosial dan 
Contarcting, bisnis pemborongan proyek 

Memilih Start-Up 
Untuk memilih jenis usaha yang akan dijalankan tentunya kita akan melihat potensi usaha lokal yang ada di Desa Kotaraja. Dengan begitu kita akan membuka kesempatan usaha dan lapangan kerja bagi masyarakat kita. 
Dengan membuka kesempatan untuk mengembangkan kegiatan usaha, beberapa Alternatif usaha akan memberi solusi untuk memenuhi permintaan kebutuhan masyarakat Desa Kotaraja. Namun begitu, untuk mencapai target tentunya perlu untuk mempertimbangkan jenis usaha tersebut; Low Capital (sedikit persaingan), Low Risk (minim resiko), dan High Profit (akan banyak mendatangkan keuntungan)
Trading Besi adalah salah satu contoh usaha lokal yang sangat potensial untuk dikembangkan dengan profit yang tinggi karna di sini adalah sentra usaha perbesian tentunya juga permintaan kebutuhan tinggi, minim resiko artinya artinya barang (besi) ini tidak ada penyusutan, harga tetap stabil bahkan kemungkinan akan naik terus. 

Roadmap 5 Tahun 
Berikut adalah Roadmap dalam 5 tahun ke depan untuk BUM Desa "MUDA KARYA" Desa Kotaraja.  
Tahun 2020
langkah awal yakni dengan mengadakan 
Study Banding 
artinya kita perlu meninjau BUM Desa yang sudah berhasil sukses di desa-desa lain. 
Training Pengurus  
  • Pemetaan potensi usaha dan pemilihan jenis usaha 
  • Tata Kelola BUM Desa 
  • Penyusunan rencana kerja 
  • Sistem pelaporan dan pertanggungjawaban pengurus 
Inventory, 
  • Menginventarisir aset-aset desa dengan potensi usaha yang cukup baik sebagai penyertaan modal, 
  • Menginventarisir aset-aset BUM Desa sebelumnya, baik berupa uang tunai mau pun barang-barang atau sarana prasarana yang sudah dimiliki 
Tahun 2020,  Pemilihan Jenis Usaha
Tahun 2021, Penyesuaian jenis usaha
Tahun 2022, Pengembangan Jenis Usaha
Tahun 2023 s/d Tahun 2025, Mengembangkan usaha 



Semoga bermanfaat! 

Tim Penyusun; 
M. Ofyan Khaery, ST 
Lalu Taufiqri Hidayat 
Khaerul Hafiz I H.R


Share:

TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK

Tata kelola pemerintahan yang baik mencakup 4 indikator; 
  • Transparansi 
Transparansi merupakan proses keterbukaan penyampaian informasi atau aktivitas yang dilakukan. Harapannya agar pihak-pihak eksternal yang secara tidak langsung ikut bertanggung jawab dapat ikut memberikan pengawasan 
  • Partisipasi  
Partisipasi merujuk pada keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam merencanakan kebijakan. Masukan dari berbagai pihak dalam proses pembuatan kebijakan dapat membantu pembuat kebijakan mempertimbangkan berbagai persoalan, perspektif, dan opsi-opsi alternatif dalam menyelesaikan suatu persoalan. Proses partisipasi membuka peluang bagi pembuat kebijakan untuk mendapatkan pengetahuan baru, mengintegrasikan harapan publik ke dalam proses pengambialan kebijakan sekaligus mengantisipasi terjadinya konflik sosial yang mungkin muncul. Komponen yang menjamin akses partisipasi mencakup; tersedianya ruang formal melalui forum-forum yang relevan, adanya mekanisme untuk memastikan partisipasi publik, proses yang inklusif dan terbuka, dan adanya kepastian masukan dari publik akan diakomodir di dalam penyusunan kebijakan.
  • Akuntabilitas 
Akuntabilitas didefinisikan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas peraturan yang telah dibuat. Proses ini juga sekaligus menguji beberapa kredibel suatu kebijakan tidak berpihak pada golongan tertentu. Proses yang terstruktur ini diharapkan akan mampu membaca celah-celah kekeliruan seperti penyimpangan anggaran atau pelimpaha kekuasaan yang kurang tepat. 
  • Koordinasi 
Mekanisme yang memastikan bahwa seluruh pemangku kebijakan yang memiliki kepentingan bersama telah memiliki kesamaan pandangan. Kesamaan pandangan ini dapat diwujudkan dengan mengintegrasikan visi dan misi pada masing-masing lembaga


Sumber : Fathur Rahman
Share:

AD/ART BUMDES "MUDA KARYA" DESA KOTARAJA


AD/ART BUM Desa ini kami persiapkan untuk BUMDesa "MUDA KARYA" Desa Kotaraja sebagai acuan dalam pelaksanaan Program Kegiatan. 
Ada pun hal-hal yan belum diatur dalam AD/ART ini akan diatur kemudian sesuai kebutuhan. 


ANGGARAN DASAR
(AD) 

Sistematika Anggaran Dasar BUM Desa "Muda Karya"

  • Nama lembaga
Nama untuk lembaga BUM Desa
  • Tempat kedudukan 
Tempat kedudukan yakni di mana tempat berdiri serta daerah kerja BUM Desa
  • Maksud dan tujuan 
Maksud dan tujuan memuat tentang Visi Misi dan Tujuan dari berdirinya BUM Desa
  • Modal  
Membahas tentang dari mana permodalan untuk BUM Desa
  • Kegiatan usaha  
Jenis kegiatan atau usaha apa saja yang akan dilaksanakan
  • Jangka waktu berdirinya BUM Desa 
 Mulai berdirinya BUM Des
  • Bentuk dan Fungsi  
Bentuk lembaga dan fungsi dari lembaga BUM Desa
  • Status Kepemilikan  
Status kepemilikan membahas tentang siapa saja yang memiliki lembaga ini dan siapa yang bisa berperan di dalamnya
  • Struktur Organisasi  
Struktur Organisani yang meliputi; Pembina, Penasihat, Pelaksana Oprasional dan Pengawas, serta tugas dan kewajiban dari masing-masing pengurus
  • Forum Musyawarah dan Rapat  
Membahas tentang musyawarah dan rapat untuk mengambil keputusan sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban dari pengurus
  • Pembukuan dan pelaporan  
Bentuk-bentuk laporan dan masa pelaporan sebagai pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan Program Kegiatan
  • Pembagian Hasil Usaha 
Membahas tentang Sistem Bagi Hasil setelah tutup buku tahunan

Anggaran Dasar ini dibahas secara rinci pada BAB dan Pasal sebagaimana yang tersusun dalam AD/ART BUMDESA "MUDA KARYA"

ANGGARAN RUMAH TANGGA
(ART)

Sistematika Anggaran Rumah Tangga BUM Desa "Muda Karya" 

  • Hak dan Kewajiban 
Membahas tentang tugas dan kewajiban serta kewenangan dari masing-masing pengurus
  • Perencanaan Usaha dan Keuangan 
Rencana kegiatan usaha, manajemen atau pengelola dan oprasional lainnya, laba/rugi, arus kas dan lain-lain
  • Masa Bakti 
Jabatan dalam kepengurusan dalam satu periode
  • Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pelaksana Oprasional 
Keriteria Pengurus serta aturan mengenai pengangkatan serta pemberhentian Pelaksana Oprasional
  • Penetapan Jenis Usaha 
 Penetapan jenis usaha dari beberapa bidang, diantaranya; Bidang Pertanian, Peternakan, Usaha, Produksi dan lainnya
  • Permodalan 
Sumber modal baik berupa dana tunai atau pun berupa aset desa yang pengelolaannya diserahkan kepada BUM Desa, dana hibah dan lainnya


Lebih rinci mengenai AD/ART ini silahkan diunduh di AD/ART BUMDES "MUDA KARYA" 

Semoga bermanfaat! 

Tim Penyusun 
1. M. Ofyan Khaery, ST 
2. Lalu Taufiqri Hidayat, ST
3. Khaerul Hafiz I H.R 




Share:

POKDARWIS KOTARAJA MASIH MERANGKAK

POKDARWIS sebagai salah satu kelembagaan di tingkat masyarakat yang terdiri dari para pelaku kepariwisataan dan memiliki kepedulian dan tanggung jawab terhadap tumbuh kembangnya kepariwisataan sudah seharusnya berperan aktif dalam meningkatkan pembanganan desa. 
Gerakan sadar wisata yang digerakkan oleh Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS) disejumlah daerah yang potensi wisata sangat diharapkan, termasuk di Desa Kotaraja yang memiliki potensi yang sangat bagus tentulah menjadi tanggung jawab para pemuda yang sadar akan pentingnya pembangunan desa di bidang kepariwisataan ini. Di samping membangun dirinya secara swakarsa artinya menciptakan pengembangan berdasarkan potensi kreativitas yang mereka miliki, mereka juga berperan menetapkan aturan secara formal dalam mengatur segala perekonomian mereka dibidang pariwisata. 
Mengingat Desa Kotaraja adalah kawasan yang sangat setrategis sebagai pusat kota karna melalui jalur inilah akses yang dilalui oleh sembilan desa sekitarnya baik untuk berkunjung ke daerah wisata maupun menuju Ibukota Kabupaten, tentulah sangat potensial untuk dikembangkan. Disamping letak secara geografis, Desa Kotaraja juga memiliki potensi yang luar biasa yang didukung oleh SDM yang bisa dikatakan di atas standar, juga sebagai salah satu pusat Indurstri Besi. Kuliner dan makanan siap saji yang terdapat di Jalur Selatan (Jln. Raden Lung Negare) Jalur Utara (Jln Mambal) Jalur Timur (Jln. Kotaraja Paok Motong) dan Jalur Barat (Jln. Kotaraja Mt. Gading) juga sangat mendukung. 
Peran Aktif Kelembagaan Masyarakat di Desa Kotaraja 
Sebelum terbentuknya Gabungan Pemuda Kotaraja (GAPRAJA), para Pemuda mengadakan pertemuan untuk membentuk suatu kelompok yang nantinya bisa berkontribusi dan secara langsung dan tidak langsung bisa membantu menyeleasikan permasalahan yang ada di Desa Kotaraja. Di pertemuan pertama kalinya Pemuda mengundang Kepala Desa untuk membahas beberapa hal menyakngkut perkembangan desa dan beberapa masalah yang sedang dihadapi dan salah satunya adalah tentang keberadaan POKDARWIS, menanggapi akan hal ini Kepala Desa menuturkan, "kita sudah mempunyai POKDARWIS tapi tidak aktif, lembaga Karang Taruna juga kita punya, namun mereka juga tidak aktif dan mungkin tidak bergitu peduli, dan jika kalian ingin mengambil alih Karang taruna, besok pagi pun saya bisa membubarkannya!". Salah persepsi di sini terjadi, namun untuk meluruskan, para Pemuda kembali menjelaskan secara rinci bahwa  tujuan untuk membuat kelompok pemuda ini semata-mata ingin turut andil dan peduli terhadap Desa Kotaraja, bukan untuk mengambil alih Karang taruna, bukan untuk mencari kesalahan dan bukan untuk menyaingi kelembagaan lainnya, namun dengan kesadaran untuk membantu mencari solusi dari setiap permasalahan yang sedang dihadapi Desa Kotaraja, termasuk masalah sampah, BUMDS, POKDARWIS dan lainnya.
Bagaimana keberadaan POKDARWIS Desa Kotaraja? 
Keberadaan POKDARWIS yang kurang aktif menjadi PR bagi Desa kotaraja. Menindaklanjuti  akan hal ini, perwakilan Pemuda mencoba menghubungi Ketua POKDARWIS Mamiq Ju dan meminta bekerjasana agar POKDARWIS kembali diaktifkan. Menurut pengakuan Mamiq Ju, "Anggota POKDARWIS tidak ada yang aktif, jadi untuk mengaktifkan kembali POKDARWIS kita perlu rombak kepengurusan dan bentuk lagi pengurus yang baru!" tuturnya. Dalam pertemuan itu terjalin kesepakatan untuk membentuk kepengurusan POKDARWIS yang baru, dan Mamiq Ju kembali menjadi Ketua, Lalu Endi selaku Sekretaris dan anggotanya dari perwakilan tiap dusun. Beberapa program mulai direncanakan, disusun dan juga diajukan ke Desa. Dan sampai saat ini, anggaran Dana Desa untuk POKDARWIS sudah bisa dicairkan. Di tengah-tengah berjalannya program POKDARWIS, beberapa anggota yang aktif mengundurkan diri hingga saat ini anggota POKDARWIS hanya beberapa orang saja.
Dari beberapa sumber, ada beberapa hal yang menyebabkan anggota POKDARWIS mengundurkan diri; 
  • Status Keanggotaan POKDARWIS yang baru belum sah, karna tidak ada peresmian. 
  • Anggota POKDARWIS tidak sejalan dengan Ketua POKDARWIS 
  • Pembinaan POKDARWIS masih dipertanyakan. 
Menanggapi akan hal ini, sangat diharapkan para Pemuda yang sadar akan pentingnya POKDARWIS ikut andil dalam memajukan Desa Kotaraja. Selain itu, Pengurus POKDARWIS dan anggotanya bisa bekerjasama dengan baik agar pelaksanakan program-program bisa berjalan lancar. Dan yang terpenting untuk kedepan status  POKDARWIS bisa diresmikan 

Mohon masukan dan saran...
Semoga bermanfaat!!!
Share:

Daftarkan Lokasi Anda di Google Maps

Google Maps merupakan layanan pemetaan web yang dikembangkan oleh Google dan diluncurkan pada 8 Februari 2005. Layanan ini memberikan citra satelit, peta jalan, panorama 360'', kondisi lalu lintas, dan perencanaan rute untuk bepergian dengan berjan kaki, bersepeda, mobil atau angkutan umum. 
Lebih dari 220 negara dan wilayah dipetakan serta ratusan juta bisnis dan tempat tersedia di peta. Dengan adanya layanan aplikasi ini tentunya akan sangat mempermudah dalam pencarian titik-titik lokasi yang akan ditempuh. Disamping itu keuntungan lainnya mempermudah mengukur jarak tempuh, waktu yang dibutuhkan dan juga menghindari kemacatan lalu lintas. 
Dalam berbisnis pun sangat membantu para pelaku bisnis baik untuk keterlihatannya oleh calon pengunjung atau pun untuk memberikan informasi tentang aktivitas jam buka dan jam tutup, nomor kontak yang bisa dihubungi dan info lainnya
Untuk mencari lokasi atau alamat yang akan dikunjungi bisa klik di sini. Dan untuk mendaftarkan lokasi bisa yang belum terdaftar silahkan ikuti langkah berikut: 



  • Klik menu di ujung kiri atas, dan akan muncul beberapa konten. Sekrol ke bawah, cari dan klik tambah lokasi 
  • Setelah terbuka laman seperti di bawah ini, silahkan isi data nama tempat, kategori, alamat dan lainnya sesuai dengan yang akan didaftarakan. Dan jangan lupa update lokasi di peta dengan cara menggeser penanda sesuai dengan titik lokasi.

  • Setelah lengkap daftar isian anda bisa langsung klik kirim.  


Untuk informasi lainnya jangan lupa mampir di Sekretariat KAPARINJANI/PunkPoke Community

Share:

BINCANG-BINCANG MITIGASI BENCANA

Sabtu, 5 Oktober 2019 
JM RESTO & CARWASH 
Jln. Raya Gelang Kecamatan Sukamulia. Lombok Timur
Bincang-bincang  Mitigasi Bencana yang diadakan oleh Info Lombok Terkini (ILT) di JM RESTO Gelang Lombok menghadirkan para Ahli Geologi dan Pegiat Kegempaan. Hadir pula para undangan dari berbagai kalangan; Tokoh Masyarakat, Perwakilan Pemuda dan Tokoh Wanita serta perwakilan dari Gabungan Pemuda Kotaraja (GAPRAJA), Komunitas PunkPoke (PunkPoke Community) dan lainnya.


Narasumber :
Kusnadi, S.T.,M.Sc

Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesi Nusa Tenggara Barat
Setiawan Triadi
Pengamat Kegempaan, pernah bekerja di NOAA 
Edie Nugroho
Pegiat Pengurangan Resiko Bencana

Dalam pertemuan kali itu diawali dengan pemaparan informasi seputar kegempaan. Diantaranya, pemaparan penyebab gerakan lempeng, bencana geologi yang dapat mengancam kita, karakteristik gempa bumi dan kondisi tektonik gempa.  
Selanjutnya, Apa penyebab terjadinya gempa? Apa yang kita lakukan jika gempa terjadi di sekitar kita?   
Pada sesi selanjutnya dibahas beberapa informasi dasar tentang bahaya tsunami di Lombok. Proses Pemetaan Bahaya Tsunami, Peta bahaya tersedia di Lombok (DISTAMBEN, PROTECTS), Pemetaan Bahaya Tsunami dalam Kerangka Kerja PROTECTS (Interpretasi Peta, Metologi) 
Dalam Sesi Tanya Jawab dikupas beberapa permasalahan dan solusi terhadap daerah terdampak gempa. Bagaimana kita menyikapi alam sekitar yang berpotensi terdampak bencana? dan bagaimana untuk meminimalisir banyaknya korban yang mungkin terjadi di sekitar daerah terdampak gempa. 
Menanggapi akan hal ini, sesungguhnya peran aktif kita sebagai pemuda yang sadar akan pentingnya keselamatan warga sekitar juga peran aktif pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya sangat dibutuhkan, diantaranya untuk mengadakan sosialisai terhadap cara-cara penyelamatan yang efektif guna menghindari dan/atau setidaknya dapat mengurangi korban jiwa. 
Semoga bermanfaat!!! 
Baca juga: 
Untuk informasi seputar pendidikan, jangan lupa mampir di https://kotarajaliputanpendidikan.blogspot.com/
Kumpulan cerita unik, lucu dan menarik di https://kotarajaceritaharian.blogspot.com/ 
Wisata Alam seputar Pulau Lombok di https://sudutrinjani.blogspot.com/ 
Berbagai kegiatan dan aktivitas sekitar Kotaraja di https://kotarajamenyapa.blogspot.com/ 
Kreativitas pemuda di https://delisagallerys.blogspot.com/ 
Kumpulan Cerpen di https://karyatulismahkotesaksake.blogspot.com/. 

Share:

APA SANKSI PENYALAHGUNAAN DANA BANTUAN PKH BAGI PENDAMPING DAN PESERTA PKH???

Sanksi bagi Pendamping dan Peserta Program Keluarga Harapan 
Sejumlah kasus yang acap kali terjadi di beberapa wilayah terkait Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu kelalaian atau kurangnya pengawasan terhadap penyaluran dana bantuan tersebut. Namun seperti yang kita ketahui akhir-akhir ini kasus demi kasus bermunculan setelah adanya laporan dari masyarakat tentang adanya penyimpangan/penyelewengan yang dilakukan oleh Pendamping PKH. Salah satu kasus yang sering kali terjadi yakni pemotongan dana bantuan. Pelaku menggunakan modus mengumpulkan ATM milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) lalu mencairkan dana tersebut, selanjutnya memotong dana tsb sebelum membagikannya kepada yang bersangkutan. Hal seperti ini rentan terjadi di beberapa wilayah dan tidak menutup kemungkinan bisa terjadi di tempat kita sendiri. 
Untuk menyikapi kasus-kasus seperti ini masyarakat harus berperan aktif memantau proses penyaluran dana bantuan tsb, dan jika diketahui ada penyimpangan agar segera melaporkan melaui; 
  • Pusat Informasi PKH 
  • Aplikasi Sistem Pengaduan Masyarakat 
  • Dinas Sosial Daerah Propinsi 
  • Dinas Sosial Daerah Kabupaten

Larangan-laranan dan Sanksi Bagi Pendamping PKH.
Salah satu pihak yang sangat berperan dalam penyaluran dana Bansos PKH yakni Pendamping PKH, karna mereka inilah yang lebih tahu informasi pencairan. Adapun larangan-larangan yang harus di ingat oleh Pendamping PKH sbb; 
  • Berperilaku tercela/tidak terpuji yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan dapat mencemarkan nama baik Kementrian Sosial. 
  • Menggunakan dana dan/atau informasi PKH yang dimiliki untuk hal-hal di luar alur PKH. 
  • Terlibat dalam aktivitas politik. 
  • Melakukan menipulasi atau pemalsuan data. 
  • Bersikap diskriminasi dalam menjalankan tugas. 
Jika pendamping terbukti tidak mematuhi aturan tersebut di atas, Kemensos secara tegas akan melakukan pemecatan. Di samping itu, ada beberapa hal yang menyebabkan pemecatan yaitu jika Pendamping PKH memiliki pekerjaan lain di luar urusan PKH atau tidak disiplin dalam bekerja. 
Penyalahgunaan Dana Bantuan PKH dan Sanksi Bagi Peserta PKH 
Penyalahgunaan dana di sini maksudnya jika Peserta PKH menggunakan Dana Bansos PKH tsb selain untuk keperluan yang sudah ditentukan, misalnya bagi ibu hamil membeli kebutuhan bayi dalam kandungan, untuk anak sekolah membeli keperluan sekolah, untuk lansia membeli kebutuhan (makanan) pokok dsb. Pembelian rokok, Hand Phone dan lainnya yang termasuk berpoya-poya sangat tidak dibenarkan. Jadi peserta PKH atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus komitmen terhadap apa yang menjadi tujuan penerimaan dana Bansos tsb. Dan jika tidak memenuhi komitmen tsb maka Peserta PKH akan diberikan sanksi berupa; 
  • Pengurangan bantuan sebesar 10% pada setiap bulannya. 
  • Peserta tidak akan mendapatkan bantuan, jika tidak memenuhi komitmen selama 3 bulan berturut-turut. 
  • Peserta tidak akan menerima bantuan dan dikeluarkan dari peserta PKH jika tidak memenuhi komitmen selama 6 bulan berturut-turut 
Adapun untuk setiap pelanggaaran yang dilakukan oleh peserta PKH akan dipantau dan dilaporkan oleh Pendamping PKH. Dan laporan inilah yang digunakan sebagai pertimbangan untuk memutuskan apakah peserta tersebut akan diberikan sanksi atau tidak.

Download Peraturan Mentri Sosial Tentang Program Keluarga Harapan

Keluhan Masyarakat 
Penerima Dana Bantuan Sosial PKH masih belum merata. Ada beberapa hal yang kemungkinan menyebabkan hal ini terjadi diantaranya; 
  • Kelalaian dalam penjaringan atau pendataan yang dilakukan baik oleh petugas pendataan atau pun Pendamping PKH. Hal ini sering terjadi karna petugas masih menggunakan data-data lama yang seharusnya diperbaharui secara berkala. 
  • Adanya diskriminasi oleh petugas pendataan, hal ini bisa saja terjadi jika petugas terlibat arus politik, perbedaan pandangan, kesenjangan sosial dan lainnya. 
  • Adanya sistem mengutamakan keluarga. Hal ini yang paling memungkinkan terjadi. Jika demikian tentu saja warga yang seharusnya lebih pantas menerima bantuan akan tergeser. 
Untuk menanggapi hal-hal di atas, sebagai masyarakat kita bisa memonitoring kegiatan PKH di sekitar kita. Kita pun bisa menjadi saksi jika terjadi suatu pelanggaran terkait kegiatan tsb. Dan sebagai saksi bisa langsung menghubungi layanan pengaduan PKH Call Center dengan menghubungi via telephone 1500299 atau email pengaduan  @pkh.kemsos.go.id. Untuk itu, dengan adanya layanan ini diharapkan masyarakat bisa segera melaporkan pelanggaran yang berhubungan dengan PKH agar dapat ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai rujukan bisa dilihat di Mensos: Oknum penyelewengan PKH diproses hukum

Semoga bermanfaat!
Share:

KOTARAJA MENYAMBUT HUT RI KE-74

Menyambut Hari Kemerdekaan 
Tahun ini, kembali Desa Kotaraja turut andil untuk memeriahkan HUT RI ke-74 dengan mengadakan berbagai macam kegiatan berupa lomba-lomba seperti pada tahun-tahun sebelumnya. 
Tentu saja dalam kegiatan ini panitia penyelenggara menghimbau untuk segenap lapisan masyarakat, baik para pemuda, kelomok/komunitas dan instansi-instansi yang ada di Desa Kotaraja untuk turut andil memeriahkan kegiatan-kegiatan tsb. 
Beberapa mata lomba yang bisa diacungkan jempol yakni; Lomba kebersihan, Gerbang Indah dan pemasangan Bendera/Umbul-umbul Tingkat RT. Tentu saja dengan adanya lomba ini, setiap RT diharapkan menjaga kebersihan lingkungannya masing-masing, disamping itu setiap RT juga akan menghias (memperindah) akses/jalan masuk diwilayahnya sesuai kreativitas pemuda dan masyarakat di wilayah tersebut. 
Lomba lainya seperti; Panjat Pinang, Pukul Periuk, Tarik Tambang, Lari Karung dll tetap dilaksanakan. Lomba-lomba ini juga menjadi daya pikat untuk mengundang keramaian/kemeriahan karna disamping melibatkan masyarakat banyak (penonton) juga mengandung unsur kelucuan dalam pelaksanaannya. Seperti kata pepatah "Tak ada tawa tanpa ada kelucuan!" (Aripal PunkPoke 2011). 

Lomba senam dan mewarnai (bakat) untuk Tingkat TK/PAUD,  Lomba ini diharapkan bisa menjadi motivasi bagi anak-anak usia dini untuk dapat mengembangkan bakatnya sejak dini. Ada pun untuk Olahraga (Futsal), keterampilan (baca Puisi/Pidato) serta gerak jalan Indah dilombakan oleh anak-anak SD/Sederajat sesuai dengan kapasitasnya. Lomba ini juga bertujuan untuk terus memotivasi dan memberikan kesempatan bagi putra-putri kita untuk melatih mental, bakat dan kemampuan yang dimilikinya.

Mata Lomba selanjutnya yakni tingkat umum diantaranya;

Lomba Gerak Jalan Indah. Lomba ini biasanya diikuti oleh para pemuda, baik remaja putra, remaja putri dan berbagai komunitas yang unik dengan penampilan yang variatif. Satu lagi kelompok yang setiap tahunnya tidak pernah ketinggalan yaitu kelompok Janda. Seru juga  


Pawai Alegoris, Lomba yang paling meriah karna lomba ini melibatkan hampir seluruh warga Desa Kotaraja. Terang saja, setengah warga sebagai peserta dan setengahnya lagi sebagai penonton. Semua terlibat bukan?  

Lintas Alam, lomba ini biasanya diikuti  oleh kelompok-kelompok atau komunitas yang hoby berpetualang.  Bagi para tracker mencari jejak akan menjadi sebuah tantangan tersendiri bagi mereka. Di samping itu,  peserta Lintas Alam ini juga diikuti oleh  kelompok-kelompok ABG yang ingin ikut-ikutan menjelajahi wilayah Desa Kotaraja, namun demikian kelompok mereka juga banyak sehingga menambah serunya momen tsb.

Tidak ketinggalan salah satu budaya sasak, yakni Perisaian, lomba yang sangat ditunggu-tunggu karna selain mengandung unsur budaya, seni bermain dan ketangkasan di arena perisaian juga sangat diminati oleh masyarakat, dan tentu acara ini akan sangat meramaikan Desa Kotaraja   

Dan terakhir Lomba Multi Talenta yang menampilkan; Tari Kreasi, Karaoke dan Pemilihan Terune Dedare. Lomba ini benar-benar mempertimbangkan bakat dan kemampuan. Jadi, peserta dalam lomba ini akan di nilai dari kemampuan mengekspresikan diri, baik gerakan, suara, penguasaan panggung dll. 
Untuk Informasi selanjutnya; Jadwal Kegiatan, Teknik dan lainnya silahkan di lihat di lampiran berikut!





















Download Kumpulan Gambar HUT RI Ke-74 Tahun 2019

Semoga bermanfaat!.
Share:

HASIL KEPUTUSAN MUI LOMBOK TIMUR TERKAIT MASALAH WAHABI DENGAN MASYARAKAT DESA KOTARAJA

Pertemuan Ke-Empat Pembahasan Kasus Wahabi di Desa Kotaraja
Lokasi : BAKESBANGPOLDAGRI
Rabu, 14/08/2019 
Hadir dalam acara ini; Sekda Kab. Lombok Timur, Kapolres Lombok Timur, Ketua MUI Lombok Timur, Kep. BAKESBANGPOLDAGRI Lombok Timur, Camat Sikur, perwakilan para Tuan Guru (Wahabi), TGH. Fahrurrozi, Tokoh Masyarakat dan perwakilan Pemuda Desa Kotaraja, serta Tim Keamanan Pol PP 

Berikut adalah beberapa paparan dan tanggapan dari perwakilan Salafi (Wahabi), para Tuan Guru, perwakilan Pemuda dan pihak mediator sebelum disampaikan keputusan oleh MUI

Dari pihak Salafi (Wahabi).

Beberapa hal yang disampaikan oleh salah satu perwakilan (Tuan Guru) dari Wahabi, beliau menjelaskan tentang keberadaan Salafi (Wahabi) tidaklah salah, mereka sudah diakui secara global. Dan mereka juga mempunyai hak yang sama dengan faham lainnya, dan selama ini mereka pun toleran terhadap sesama muslim. Dan terakhir beliau menyampaikan beberapa poin tambahan; 
  • Terkait masalah beberapa waktu lalu yang melibatkan salah seorang jamaahnya, perbuatan tersebut hanyalah perbuatan oknum dan bukan masalah ajaran yang dibawanya, karna sesungguhnya kita juga toleran terhadap sesama muslim. 
  • Mengakui kesalahan dan memintakan maaf atas perbuatan yang dilakukan oleh salah seorang jamaahnya. 
  • Terkait bangunan (Mushalla) yang katanya minta untuk diratakan, akan hal ini mungkin sebaiknya kita manfaatkan bersama-sama untuk tujuan beribadah. 

Tanggapan Tokoh Masyarakat, Lalu Muhammad Isnaini

Menanggapi hal ini, perwakilan dari Warga (Lalu Muhammad Isnaini) menyampaikan tentang aspirasi masyarakat yang secara keseluruhan bahwa bangunan fisik harus diratakan. Begitulah yang selalu disuarakan warga masyarakat Desa Kotaraja sampai saat ini.

Tanggapan selanjutnya dari TGH Fahrurrozi,
Pada kesempatan kali ini beliau mengklarifikasi;  apa yang kita bahas saat ini bukan untuk membahas faham atau aliran ini aliran itu, jika itu yang kita bahas maka tidak akan ada habisnya, tapi yang kita bahas saat ini adalah tentang keamanan dan kenyamanan kemudian keinginan atau aspirasi masyarakat banyak. Jadi, kami juga sudah berbuat untuk menjaga stabilitas keamanan dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat, namun Bapak Kapolsek, Bapak Camat, Koramil juga sudah menyaksikan sendiri bahwa betapa kerasnya keinginan masyarakat untuk meratakan bangunan (Mushalla) tsb. Bahkan yang tadi malam hampir terjadi insiden, dan Alhamdulillah masih bisa diredam. Namun demikian,  sebagai catatan aspirasi masyarakat harus segera dipenuhi karna jika tidak kami sangat mengkhawatirkan akan terulang lagi kerusuhan yang bahkan lebih besar lagi dampaknya.

Tanggapan Sekda Lombok Timur
Menanggapi hal ini beliau menyampaikan bahwa perataan (perobohan) bangunan (Mushalla) tidak perlu dilakukan, karna masih disayangkan jika bangunan tersebut harus disia-siakan. Bapak Bupati pun tidak mengijinkan bangunan tersebut di ratakan. Masih ada opsi lain, misalnya bangunan tersebut dimanfaatkan oleh desa untuk tujuan beribadah atau apa saja yang penting dimanfaatkan saja.  
Tanggapan Kapolres Lombok Timur
Kembali beliau memberi pencerahan, dan sangat mengharapkan agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Selain itu beliau juga berharap agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Karna jika saja masyarakat melakukan tindakan diluar keputusan (bertindak sendiri-sendiri) maka hal tersebut telah melanggar hukum, dan sangat disayangkan jika para pelaku terjerat hukum. 

Tanggapan Ket. MUI Lombok Timur, beliau menambahkan dengan memberikan opsi lain; 
  • Kita semua adalah bersaudara, karna kita semua adalah muslim. 
  • Mari kita ciptakan suasana yang kondusif dilingkungan kita, dimasyarakat kita
  • Mari kita mengutamakan etika, dengan saling menghargai agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diharapkan 
  • Menyarankan agar bangunan (Mushalla) diambil alih oleh Desa 
Tanggapan dari Ketua FKUB Lombok Timur, beliau menekankan dan memberi pencerahan tentang kerukunan antar umat beragama 

Tanggapan Kepala Desa Kotaraja 
Singkat saja, beliau menyampaikan juga keinginan masyarakat untuk tidak mengijinkan faham/aliran Wahabi beraktivitas lagi di Kotaraja. Dan terkait usulan Ket. MUI untuk mengambil alih bangunan (Mushalla), akan hal ini beliau mengiyakan karna mengingat keinginan masyarakat yang hanya ingin bangunan (Mushalla) tersebut di ratakan (dirobohkan).

Sekdes Lombok Timur
Menanggapi Kepala Desa Kotaraja, kembali Sekdes Lombok Timur mengingatkan bahwa tentang ketertiban dan keamanan serta kenyamanan warga masyarakat adalah tanggung jawab bersama dan Kepala Desa diharapkan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang hal ini dan juga mengontrol aktivitas masyarakat agar nantinya tidak terjerat hukum.

Setelah mendengarkan, dicerna dan dipertimbangkan dengan teliti akhirnya MUI mengambil jalan tengah dan memutuskan dengan seksama. 
Berikut adalah keputusan MUI untuk menyelesaikan permasalahan Faham (Aliran) Wahabi di Desa Kotaraja; 
  • Sarana Mushalla Umar Bin Khatab yang ada tidak boleh dirusak 
  • Setiap pemanfaatan Mushalla harus mendapat persetujuan Pemerintah Desa Kotaraja dan Kecamatan Sikur 
  • Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Desa Koptaraja menjadi tanggung jawab semua pihak baik itu Toga, Toma, Toda, Todat serta seluruh masyarakat yang ada di Kotaraja 
  • Apabila ada perbuatan para pihak yang melanggar tiga poin di atas akan diproses secara hukum.

Unduh Surat Keputusan di sini 

Keputusan ini akan disampaikan kepada masyarakat Desa Kotaraja melalui perwakilan yang hadir pada mediasi siang ini. Dan selanjutnya untuk tanggapan masyarakat akan hal (keputusan) ini akan kita tunggu setelah musyawarah mufakat nantinya


Atas segala kekurangan info ini, kami mohon saran dan masukan. Terimakasih!
Share:

Popular Posts

Labels

Blog Archive

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.