AD/ART BUM Desa ini kami persiapkan untuk BUMDesa "MUDA KARYA" Desa Kotaraja sebagai acuan dalam pelaksanaan Program Kegiatan.
Ada pun hal-hal yan belum diatur dalam AD/ART ini akan diatur kemudian sesuai kebutuhan.
ANGGARAN DASAR
(AD)
Sistematika Anggaran Dasar BUM Desa "Muda Karya"
- Nama lembaga
Nama untuk lembaga BUM Desa
- Tempat kedudukan
Tempat kedudukan yakni di mana tempat berdiri serta daerah kerja BUM Desa
- Maksud dan tujuan
Maksud dan tujuan memuat tentang Visi Misi dan Tujuan dari berdirinya BUM Desa
- Modal
Membahas tentang dari mana permodalan untuk BUM Desa
- Kegiatan usaha
Jenis kegiatan atau usaha apa saja yang akan dilaksanakan
- Jangka waktu berdirinya BUM Desa
Mulai berdirinya BUM Des
- Bentuk dan Fungsi
Bentuk lembaga dan fungsi dari lembaga BUM Desa
- Status Kepemilikan
Status kepemilikan membahas tentang siapa saja yang memiliki lembaga ini dan siapa yang bisa berperan di dalamnya
- Struktur Organisasi
Struktur Organisani yang meliputi; Pembina, Penasihat, Pelaksana Oprasional dan Pengawas, serta tugas dan kewajiban dari masing-masing pengurus
- Forum Musyawarah dan Rapat
Membahas tentang musyawarah dan rapat untuk mengambil keputusan sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban dari pengurus
- Pembukuan dan pelaporan
Bentuk-bentuk laporan dan masa pelaporan sebagai pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan Program Kegiatan
- Pembagian Hasil Usaha
Membahas tentang Sistem Bagi Hasil setelah tutup buku tahunan
Anggaran Dasar ini dibahas secara rinci pada BAB dan Pasal sebagaimana yang tersusun dalam AD/ART BUMDESA "MUDA KARYA"
ANGGARAN RUMAH TANGGA
(ART)
Sistematika Anggaran Rumah Tangga BUM Desa "Muda Karya"
- Hak dan Kewajiban
Membahas tentang tugas dan kewajiban serta kewenangan dari masing-masing pengurus
- Perencanaan Usaha dan Keuangan
Rencana kegiatan usaha, manajemen atau pengelola dan oprasional lainnya, laba/rugi, arus kas dan lain-lain
- Masa Bakti
Jabatan dalam kepengurusan dalam satu periode
- Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pelaksana Oprasional
Keriteria Pengurus serta aturan mengenai pengangkatan serta pemberhentian Pelaksana Oprasional
- Penetapan Jenis Usaha
Penetapan jenis usaha dari beberapa bidang, diantaranya; Bidang Pertanian, Peternakan, Usaha, Produksi dan lainnya
- Permodalan
Sumber modal baik berupa dana tunai atau pun berupa aset desa yang pengelolaannya diserahkan kepada BUM Desa, dana hibah dan lainnya
Lebih rinci mengenai AD/ART ini silahkan diunduh di AD/ART BUMDES "MUDA KARYA"
Semoga bermanfaat!
Tim Penyusun
1. M. Ofyan Khaery, ST
2. Lalu Taufiqri Hidayat, ST
3. Khaerul Hafiz I H.R
No comments:
Post a Comment