Pages

Friday, January 31, 2020

AD/ART BUMDES "MUDA KARYA" DESA KOTARAJA


AD/ART BUM Desa ini kami persiapkan untuk BUMDesa "MUDA KARYA" Desa Kotaraja sebagai acuan dalam pelaksanaan Program Kegiatan. 
Ada pun hal-hal yan belum diatur dalam AD/ART ini akan diatur kemudian sesuai kebutuhan. 


ANGGARAN DASAR
(AD) 

Sistematika Anggaran Dasar BUM Desa "Muda Karya"

  • Nama lembaga
Nama untuk lembaga BUM Desa
  • Tempat kedudukan 
Tempat kedudukan yakni di mana tempat berdiri serta daerah kerja BUM Desa
  • Maksud dan tujuan 
Maksud dan tujuan memuat tentang Visi Misi dan Tujuan dari berdirinya BUM Desa
  • Modal  
Membahas tentang dari mana permodalan untuk BUM Desa
  • Kegiatan usaha  
Jenis kegiatan atau usaha apa saja yang akan dilaksanakan
  • Jangka waktu berdirinya BUM Desa 
 Mulai berdirinya BUM Des
  • Bentuk dan Fungsi  
Bentuk lembaga dan fungsi dari lembaga BUM Desa
  • Status Kepemilikan  
Status kepemilikan membahas tentang siapa saja yang memiliki lembaga ini dan siapa yang bisa berperan di dalamnya
  • Struktur Organisasi  
Struktur Organisani yang meliputi; Pembina, Penasihat, Pelaksana Oprasional dan Pengawas, serta tugas dan kewajiban dari masing-masing pengurus
  • Forum Musyawarah dan Rapat  
Membahas tentang musyawarah dan rapat untuk mengambil keputusan sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban dari pengurus
  • Pembukuan dan pelaporan  
Bentuk-bentuk laporan dan masa pelaporan sebagai pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan Program Kegiatan
  • Pembagian Hasil Usaha 
Membahas tentang Sistem Bagi Hasil setelah tutup buku tahunan

Anggaran Dasar ini dibahas secara rinci pada BAB dan Pasal sebagaimana yang tersusun dalam AD/ART BUMDESA "MUDA KARYA"

ANGGARAN RUMAH TANGGA
(ART)

Sistematika Anggaran Rumah Tangga BUM Desa "Muda Karya" 

  • Hak dan Kewajiban 
Membahas tentang tugas dan kewajiban serta kewenangan dari masing-masing pengurus
  • Perencanaan Usaha dan Keuangan 
Rencana kegiatan usaha, manajemen atau pengelola dan oprasional lainnya, laba/rugi, arus kas dan lain-lain
  • Masa Bakti 
Jabatan dalam kepengurusan dalam satu periode
  • Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pelaksana Oprasional 
Keriteria Pengurus serta aturan mengenai pengangkatan serta pemberhentian Pelaksana Oprasional
  • Penetapan Jenis Usaha 
 Penetapan jenis usaha dari beberapa bidang, diantaranya; Bidang Pertanian, Peternakan, Usaha, Produksi dan lainnya
  • Permodalan 
Sumber modal baik berupa dana tunai atau pun berupa aset desa yang pengelolaannya diserahkan kepada BUM Desa, dana hibah dan lainnya


Lebih rinci mengenai AD/ART ini silahkan diunduh di AD/ART BUMDES "MUDA KARYA" 

Semoga bermanfaat! 

Tim Penyusun 
1. M. Ofyan Khaery, ST 
2. Lalu Taufiqri Hidayat, ST
3. Khaerul Hafiz I H.R 




No comments:

Post a Comment