Surat Edaran Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur tertanggal 29 April 2020 lalu dengan No. 460/352/PSPFM.1-SOS/IV/2020 ditujukan kepada Kepala Desa se-Lombok Timur untuk mengondisikan warga masyarakatnya masing-masing terkait adanya kesalahan transfer dana bantuan.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa berkaitan dengan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) yang masuk ke Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Program Sembako (BPS) maka diminta untuk Kepala Desa/Lurah untuk melakukan beberapa hal diantaranya;
- Pastikan yang masuk itu uang Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 600.000,- per bulan bukan dana Program Keluarga Harapan (PKH);
- Amankan kartu KPM dan buatkan berita acara penarikan bahwa orang tersebut telah mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan atau Bantuan Program Sembako (BPS);
- Berita acara yang sudah dibuat oleh Desa/Lurah mohon diserahkan ke Dinas Sosial untuk diverifikasi ke Kementrian Sosial RI.
Lihat Surat Edaran di sini
Dengan adanya surat Edaran Dinas Sosial tersebut diharapkan kerjasama yang baik antara pihak-pihak terkait termasuk warga masyarakat KPM penerima PKH dan BPS.
Bagaimana dana Bantuan bisa salah alamat...?
Apakah Pemereintah Desa tidak mempunyai data yang valid? Ataukah Pendamping PKH yang kurang becus dalam bekerja? Ataukah Dinas Sosial yang salah infut?
Pemerintah Desa Kotaraja melalui salah satu Staf mengeluhkan, "Kami terkejut mendapat surat edaran tersebut, bagaimana tidak, dana bantuan kok bisa salah alamat...dan sekarang dengan sangat segera kami diperintahkan untuk mendata dan meminta kepada para penerima PKH untuk mengembalikan uang yang sudah masuk ke rekeningnya. Penerima PKH ratusan orang sementara personil kita di desa hanya beberapa orang saja. Kenapa Pendamping PKH bisa lalai, mereka sendiri yang memegang dan mengelola data selama ini. Padahal jauh sebelumnya juga kami sudah beberapa kali meminta data penerima PKH sama Pendamping PHK tapi sulit direspon," tuturnya.
Dalam hal ini, Pendamping PKH tentu lebih tahu program-program PKH, kapan terealisasinya, dan bagaimana cara penarikannya. Karna itu, keseriusan para Pendamping PKH dalam menangani kasus ini sangat penting. Masalah ini harus segera ditindaklanjuti agar tidak terjadi kekacauan di masyarakat. Salah satu langkah tepat yang mestinya dilakukan adalah menghubungi BRI-Link atau tempat penarikan dana PKH dan mengamankan masing-masing kartu PKH agar tidak dicairkan.
Bagaimana jika dana BST yang masuk ke Rek. PKH sudah ditarik warga...?
Jika dana bantuan yang salah masuk langsung ditarik oleh penerima PKH maka ada beberapa langkah yang harus dilakukan;
- Pemdes beserta pihak terkait (Pendamping PKH) memberikan pemahaman kepada masyarakat penerima PKH untuk mengembalikan dana yang sudah ditarik karna dana tersebut bukan dana PKH melainkan dana Bantuan Sosial Tunai (BST);
- Jika masyarakat penerima PKH tidak mau mengembalikan dana BST yang ditarik dari rekeningnya, maka resiko yang harus diterima yakni mereka akan distop atau diberhentikan sebagai penerima PKH.
Tindak Lanjut Menyikapi Permasalahan Ini:
Pemerintah Desa mengadakan musyawarah dan akan menindaklanjuti surat edaran tersebut.
Pendamping PKH harus segera menyelesaikan tugas dan amanah dengan sebaik-baiknya dan sesegera mungkin.
Bagi masyarakat secara keseluruhan agar bisa saling memahami dan dengan kesadaran masing-masing bahwa mereka hanya akan mendapatkan apa yang memang menjadi haknya.
Mengingat situasi COVID-19 yang semakin mencemaskan, Pemerintah Desa Kotaraja mengambil sikap tegas dengan mewajibkan mengenakan Masker bagi seluruh warga termasuk warga desa luar yang berkunjung ke Desa Kotaraja.
Keputusan ini didukung oleh Camat, Kapolsek, Polmas, Babinkatibmas dan Babinsa Desa Kotaraja. Tindak lanjut dengan adanya keputusan ini adalah sosialisasi secara rutin kepada masyarakat untuk tetap menggunakan Masker pada saat beraktivitas.
Salah satu langkah nyata kerjasama Pemdes dengan Camat serta Petugas Keamanan dan Ketertiban (Babinsa dan Polmas) adalah pembagian Masker. Target pembagian Masker untuk pertama kalinya kepada para pengendara yang melintas di jalan umum Desa Kotaraja. Pengendara yang lalu lalang di jalur ini hampir mencapai ribuan per hari baik pengendara lokal maupun dari luar wilayah, sementara pengendara yang mengenakan Masker masih sangat minim. Hal ini tentu menjadi beban bagi Pemerintah Desa pada situasi ini.
Baca juga : Pembagian Masker di Jalan Umum Kotaraja
Pembagian Masker juga dilakukan di Pasar Umum mengingat aktivitas berjualan pada pagi hari berpusat di tempat ini. Pasar ini adalah target utama yang perlu ditertibkan. Dengan melibatkan Kepala Pasar (Kapas) Kamis 30 Mei 2020 kembali Pemdes didampingi Kapolsek, Babinsa turut terjun meninjau dan menertibkan sekaligus sosialisai kepada warga pasar untuk selalu mengenakan Masker, jika pun ada yang tidak mengenakan Masker akan ditindak tegas dengan tidak memberikan ijin untuk berjualan di sana.
Lihat juga : Penertiban Warga Pasar Kotaraja