Berikut adalah Peta Pemekaran Desa Marang berdasarkan hasil rapat ke-2 atau rapat lanjutan tentang Pemekaran Desa Marang - Kotaraja yang diadakan pada hari Ahad tanggal 30 Desember 2018 yang dihadiri para sesepuh, tetua dan para tokoh masyarakat
Berdasarkan hasil rapat tersebut dapat disimpulkan dan di tetapkan batas-batas wilayah Pemekaran Desa Marang sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Pringga Jurang Utara dan Kotaraja Utara
Sebelah Timur berbatasan dengan Kotaraja Induk
Sebelah Selatan berbatasan dengan Kotaraja Selatan, dan
Sebelah Barat berbatasan dengan Pringga Jurang.
Dalam hal pembuatan peta dilaksanakan oleh Lalu Wardiman dan di bantu oleh Lalu Taufiqri Hidayat S.T dan M. Ofyan Khairi S.T
Selanjutnya untuk penamaan Desa Marang, sebelumnya diambil beberapa opsi, diantaranya
Desa Kotaraja Marang, nama ini diusulkan oleh H. Nasrullah dan H. Lalu Sirojudin (Kadus Marang Selatan). Beliau (H. Lalu Sirojudin) menegaskan dengan alasan nama "Kotaraja" tidak boleh dihilangkan karna menurut sejarah marang (Jero Marang) "bele bebet" artinya kita yang ada di Marang adalah satu keturunan. Dan juga Kotaraja pernah disinggahi oleh Anak Agung.
Desa Marang Kotaraja, diusulkan oleh H. Marwan Hamry dan Tuan Seruji. H. Marwan berpendapat bahwa "kita tidak bisa terlepas dari Kotaraja" Tuan Seruji juga berpendapat dengan alasan yang sama dengan usulan pertama (Kotaraja Marang) bahwa nama "Kotaraja" harus ada, hanya namanya harus dibalik menjadi "Marang Kotaraja".
- Bangunan fisik yang modern, megah dan teratur.
- Jenis usaha yang berkembang di masyarakat yaitu Industri Besi (biasanya sebuah kota dicirikan dengan mata penceharian Non-Agraris, Heterogendan menuju masyarakat industri).
.
- Tingkat kecerdasan dan pendidikan rata-rata anak mudanya sekitar 80 % (lumayan tinggi dibandingkan dengan dusun-dusun lainnya di Desa Kotaraja)
Desa Marang, diusulkan oleh H. Lalu Suharto dan diperkuat oleh H. Toha, H. Sahipudin, S.Pd dan sebahagian besar tokoh-tokoh yang hadir pada saat itu. Adapun usulan nama ini diperkuat dengan beberapa alasan, yakni
- Desa baru ini hanya terdiri dari Marang Utara dan Marang Selatan, tidak seperti Kotaraja Selatan yang tergabung dari nama pedusunan yang berbeda seperti Dusun Jabon, Dalem Leuq, Tibu Karang dan lain-lain.
- Nama Marang lebih dahulu terbentuk ketimbang Kotaraja, hal ini dapat dibuktikan dengan adanya nama-nama tempat seperti; Lingkok Marang, Lendang Marang, Gawah Marang dan Bangket Marang.
- Kota merupakan hasil peradaban manusia dimana peradaban ini mengalami hasil pertumbuhan dan perkembangan yang biasanya dimulai dari sistem organisasi masyarakat terkecil yang disebut Desa. Sehingga dapat diasumsikan secara logis bahwa Marang adalah sebuah wilayah yang lebih dahulu eksis dari pada Kotaraja.
Dari beberapa usulan nama di atas, belum terjadi kesepakatan karna para tokoh yang mengusulkan nama untuk desa baru ini saling mempertahankan usulan dengan alasan yang kuat. Dan akhirnya sebagai kesepakatan sementara, hal ini akan diajukan kepada Bapak TGH Muslihin selaku Penasihat dengan mengutus beberapa tokoh masyarakat untuk menghadap beliau. Dan pada akhirnya beliau (TGH Muslihin) menyarankan nama untuk desa baru ini yaitu "Desa Marang". Selanjutnya para tokoh menyepakati dan memutuskan sesuai dengan usul dan saran dari Bapak TGH Muslihin bahwa desa baru ini dinamakan Desa Marang.
Semoga bermanfaat!
Mohon saran dan masukan atas kekurangannya. Terimakasih.