Momentum, Budaya Sasak, Aktivitas, Pengembangan Diri, Pengembangan Karakter, Tinjauan, KOTARAJA Melirik, Senyum Putra-Putri Tunas Bangsa.

  • This is default featured slide 1 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 2 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

KOTARAJA - PELAKSANAAN IDUL FITRI 1 SYAWAL 1441 H DITENGAH PANDEMI COVID-19

Surat Keputusan Bersama, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Kepala Kepolisian Dearah Nusa Tenggara Barat, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Nusa Tenggara Barat, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat, Komandan Korem 162/Wira Bhakti, Ketua Majlis Ulama Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat, Ketua Pengurus Wilayah Muhammadiyah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Wathan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Ketua Dewan Masjid Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Nusa Tenggara Barat, memutuskan Tentang Pelaksanaan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H ditengah Wabah Pandemi COVID-19. 

Ada pun beberapa hal Keputusan Bersama sebagai acuan dalam Pelaksanaan Idul Fitri 1441 H, sebagai berikut; 
  • Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak dan Shadaqah) diusahakan menghindari kontak fisik secara langsung, dan bisa dilakukan melalui layanan Jemput Zakat dan Transfer Layanan Perbankan; 
  • Penyaluran Zakat Fitrah an/atau ZIS (Zakat, Infak dan Shadaqah) yang ada di Masjid, Mushalla dan tempat pengumpulan Zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat dapat diberikan secara langsung kepada Mustahak dengan tetap mengikuti Protokol Kesehatan; 
  • Dalam situasi Pandemi yang belum terkendali, Takbir bisa dilaksanakan di rumah, di Masjid oleh Pengurus Takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya; 
  • Pelaksanaan Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, Masjid, Mushalla atau tempat lain bagi umat Islam dengan ketentuan apabila di kawasan yang sudah terkendali penularan atau kawasan bebas COVID-19; 
  • Shalat Idul Fitri dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga, terutama yang berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali; 
  • Silaturahim atau Halal Bihalal dan Lebaran Topat yang lazim dilaksanakan ketika Hari Raya Idul Fitri  bisa dilakukan melalui media sosial dan Video Call/Conference; 
  • Dalam menjalankan Ibadah Ramadhan dan Syawa, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan dan menjaga kondusivitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan Ukhuwah Islamiyah, Ukhuwah Wathaniyah, dan Ukhuwah Basyariah; 
  • Kepada seluruh aparat keamanan terkait (TNI, Polri), Pol PP, Camat, Lurah/Kepala Desa, Kepala Lingkungan dan Ketua RT dengan selalu melibatkan peran serta aktif dari para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Organisasi Kemasyarakatan lainnya di masing-masing lingkungan untuk meningkatkan pengawasan dan penertiban agar Keputusan Bersama ini dapat dilaksanakan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Provinsi Nusa Tenggara Barat; 
  • Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah terkait pencegahan dan penanganan COVID-19. 
Lihat: Salinan Keputusan Bersama di sini 
Dengan adanya Surat Keputusan Bersama tentang Pelaksanaan Idul Fitri 1441 H pada masa Pandemi COVID-19 ini sebagai acuan dalam pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Syawal, setidaknya menjadi salah satu solusi bagi masyarakat Desa Kotaraja dalam melaksanakan berbagai kegiatan keagamaan, di samping itu diharapkan pemahaman masyarakat untuk bersama-sama mengindahkan Surat Keputusan tersebut demi kenyamanan, keselamatan dan kemaslahatan warga masyarakat. Ada pun hal-hal yang bersifat urgen tentunya menyesuaikan situasi dan kondisi masyarakat dan lingkungan. Dengan demikian, pelaksanaan ibadah masih bisa dilakukan baik di rumah, Masjid atau pun Mushalla dengan catatan mematuhi Protokol Kesehatan setempat.
Share:

Popular Posts

Labels

Blog Archive

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.