Sanksi bagi Pendamping dan Peserta Program Keluarga Harapan
Sejumlah kasus yang acap kali terjadi di beberapa wilayah terkait Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu kelalaian atau kurangnya pengawasan terhadap penyaluran dana bantuan tersebut. Namun seperti yang kita ketahui akhir-akhir ini kasus demi kasus bermunculan setelah adanya laporan dari masyarakat tentang adanya penyimpangan/penyelewengan yang dilakukan oleh Pendamping PKH. Salah satu kasus yang sering kali terjadi yakni pemotongan dana bantuan. Pelaku menggunakan modus mengumpulkan ATM milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) lalu mencairkan dana tersebut, selanjutnya memotong dana tsb sebelum membagikannya kepada yang bersangkutan. Hal seperti ini rentan terjadi di beberapa wilayah dan tidak menutup kemungkinan bisa terjadi di tempat kita sendiri.
Untuk menyikapi kasus-kasus seperti ini masyarakat harus berperan aktif memantau proses penyaluran dana bantuan tsb, dan jika diketahui ada penyimpangan agar segera melaporkan melaui;
- Pusat Informasi PKH
- Aplikasi Sistem Pengaduan Masyarakat
- Dinas Sosial Daerah Propinsi
- Dinas Sosial Daerah Kabupaten
Larangan-laranan dan Sanksi Bagi Pendamping PKH.
Salah satu pihak yang sangat berperan dalam penyaluran dana Bansos PKH yakni Pendamping PKH, karna mereka inilah yang lebih tahu informasi pencairan. Adapun larangan-larangan yang harus di ingat oleh Pendamping PKH sbb;
- Berperilaku tercela/tidak terpuji yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan dapat mencemarkan nama baik Kementrian Sosial.
- Menggunakan dana dan/atau informasi PKH yang dimiliki untuk hal-hal di luar alur PKH.
- Terlibat dalam aktivitas politik.
- Melakukan menipulasi atau pemalsuan data.
- Bersikap diskriminasi dalam menjalankan tugas.
Jika pendamping terbukti tidak mematuhi aturan tersebut di atas, Kemensos secara tegas akan melakukan pemecatan. Di samping itu, ada beberapa hal yang menyebabkan pemecatan yaitu jika Pendamping PKH memiliki pekerjaan lain di luar urusan PKH atau tidak disiplin dalam bekerja.
Penyalahgunaan Dana Bantuan PKH dan Sanksi Bagi Peserta PKH
Penyalahgunaan dana di sini maksudnya jika Peserta PKH menggunakan Dana Bansos PKH tsb selain untuk keperluan yang sudah ditentukan, misalnya bagi ibu hamil membeli kebutuhan bayi dalam kandungan, untuk anak sekolah membeli keperluan sekolah, untuk lansia membeli kebutuhan (makanan) pokok dsb. Pembelian rokok, Hand Phone dan lainnya yang termasuk berpoya-poya sangat tidak dibenarkan. Jadi peserta PKH atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus komitmen terhadap apa yang menjadi tujuan penerimaan dana Bansos tsb. Dan jika tidak memenuhi komitmen tsb maka Peserta PKH akan diberikan sanksi berupa;
- Pengurangan bantuan sebesar 10% pada setiap bulannya.
- Peserta tidak akan mendapatkan bantuan, jika tidak memenuhi komitmen selama 3 bulan berturut-turut.
- Peserta tidak akan menerima bantuan dan dikeluarkan dari peserta PKH jika tidak memenuhi komitmen selama 6 bulan berturut-turut
Adapun untuk setiap pelanggaaran yang dilakukan oleh peserta PKH akan dipantau dan dilaporkan oleh Pendamping PKH. Dan laporan inilah yang digunakan sebagai pertimbangan untuk memutuskan apakah peserta tersebut akan diberikan sanksi atau tidak.
Download Peraturan Mentri Sosial Tentang Program Keluarga Harapan
Keluhan Masyarakat
Penerima Dana Bantuan Sosial PKH masih belum merata. Ada beberapa hal yang kemungkinan menyebabkan hal ini terjadi diantaranya;
- Kelalaian dalam penjaringan atau pendataan yang dilakukan baik oleh petugas pendataan atau pun Pendamping PKH. Hal ini sering terjadi karna petugas masih menggunakan data-data lama yang seharusnya diperbaharui secara berkala.
- Adanya diskriminasi oleh petugas pendataan, hal ini bisa saja terjadi jika petugas terlibat arus politik, perbedaan pandangan, kesenjangan sosial dan lainnya.
- Adanya sistem mengutamakan keluarga. Hal ini yang paling memungkinkan terjadi. Jika demikian tentu saja warga yang seharusnya lebih pantas menerima bantuan akan tergeser.
Untuk menanggapi hal-hal di atas, sebagai masyarakat kita bisa memonitoring kegiatan PKH di sekitar kita. Kita pun bisa menjadi saksi jika terjadi suatu pelanggaran terkait kegiatan tsb. Dan sebagai saksi bisa langsung menghubungi layanan pengaduan PKH Call Center dengan menghubungi via telephone 1500299 atau email pengaduan @pkh.kemsos.go.id. Untuk itu, dengan adanya layanan ini diharapkan masyarakat bisa segera melaporkan pelanggaran yang berhubungan dengan PKH agar dapat ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai rujukan bisa dilihat di Mensos: Oknum penyelewengan PKH diproses hukum
Semoga bermanfaat!