Pemerintah Kabupaten Lombok Timur telah secara resmi menurunkan surat perintah kepada Kepala Desa se-Lombok Timur dengan nomor : 414/358/PMD/2020, Peri hal : Pendataan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersifat Sangat Segera
Ada pun Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dimaksud adalah bantuan yang bersumber dari Dana Desa (DD) yang akan diperuntukkan kepada setiap Kepala Keluarga dan diutamakan bagi masyarakat korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Penderita Penyakit Menahun, masyarakat tidak mampu lainnya yang belum memperoleh bantuan.
Untuk menghindari adanya tumpang tindih penerima bantuan, diminta kepada Kepala Desa untuk melakukan pendataan terhadap masyarakat Calon Penerima Bantuan dengan keriteria bahwa Kepala Keluarga tersebut tidak mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Bantuan Sembako, Bantuan Pra Kerja, Jaring Pengaman Sosial (JPS) Gemilang Pemerintah Propinsi NTB dan Bantuan JPS dari Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Lihat salinan Surat Perintah di sini
Untuk mempercepat pendataan diminta kepada Kepala Desa untuk berkoordinasi dengan petugas PKH yang ada di desa.
Baca juga : Pendataan Calon Penerima Bantuan Desa Kotaraja
Sementara untuk membantu Program Pemerintah ini agar tepat sasaran diharapkan peran aktif para Pemuda atau relawan di masing-masing Kewilayahan untuk menyesuaikan data dan memantau proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini kepada masyarakat.
Semoga bermanfaat...!.