Momentum, Budaya Sasak, Aktivitas, Pengembangan Diri, Pengembangan Karakter, Tinjauan, KOTARAJA Melirik, Senyum Putra-Putri Tunas Bangsa.

  • This is default featured slide 1 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 2 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

KOTARAJA - DANA BANTUAN SOSIAL TUNAI (BST) SALAH MASUK KE REK. PKH DAN BPS

Surat Edaran Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur tertanggal 29 April 2020 lalu dengan No. 460/352/PSPFM.1-SOS/IV/2020 ditujukan kepada Kepala Desa se-Lombok Timur untuk mengondisikan warga masyarakatnya masing-masing terkait adanya kesalahan transfer dana bantuan. 
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa berkaitan dengan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) yang masuk ke Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Program Sembako (BPS) maka diminta untuk Kepala Desa/Lurah untuk melakukan beberapa hal diantaranya; 
  • Pastikan yang masuk itu uang Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 600.000,- per bulan bukan dana Program Keluarga Harapan (PKH); 
  • Amankan kartu KPM dan buatkan berita acara penarikan bahwa orang tersebut telah mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan atau Bantuan Program Sembako (BPS); 
  • Berita acara yang sudah dibuat oleh Desa/Lurah mohon diserahkan ke Dinas Sosial untuk diverifikasi ke Kementrian Sosial RI. 
 Lihat Surat Edaran di sini
Dengan adanya surat Edaran Dinas Sosial tersebut diharapkan kerjasama yang baik antara pihak-pihak terkait termasuk warga masyarakat KPM penerima PKH dan BPS. 
Bagaimana dana Bantuan bisa salah alamat...? 
Apakah Pemereintah Desa tidak mempunyai data yang valid? Ataukah Pendamping PKH yang kurang becus dalam bekerja? Ataukah Dinas Sosial yang salah infut? 
Pemerintah Desa Kotaraja melalui salah satu Staf mengeluhkan, "Kami terkejut mendapat surat edaran tersebut, bagaimana tidak, dana bantuan kok bisa salah alamat...dan sekarang dengan sangat segera kami diperintahkan untuk mendata dan meminta kepada para penerima PKH untuk mengembalikan uang yang sudah masuk ke rekeningnya. Penerima PKH ratusan orang sementara personil kita di desa hanya beberapa orang saja. Kenapa Pendamping PKH bisa lalai, mereka sendiri yang memegang dan mengelola data selama ini. Padahal jauh sebelumnya juga kami sudah beberapa kali meminta data penerima PKH sama Pendamping PHK tapi sulit direspon," tuturnya. 
Dalam hal ini, Pendamping PKH tentu lebih tahu program-program PKH, kapan terealisasinya, dan bagaimana cara penarikannya. Karna itu, keseriusan para Pendamping PKH dalam menangani kasus ini sangat penting. Masalah ini harus segera ditindaklanjuti agar tidak terjadi kekacauan di masyarakat. Salah satu langkah tepat yang mestinya dilakukan adalah menghubungi BRI-Link atau tempat penarikan dana PKH dan mengamankan masing-masing kartu PKH agar tidak dicairkan.  
Bagaimana jika dana BST yang masuk ke Rek. PKH sudah ditarik warga...? 
Jika dana bantuan yang salah masuk langsung ditarik oleh penerima PKH maka ada beberapa langkah yang harus dilakukan;
  • Pemdes beserta pihak terkait (Pendamping PKH) memberikan pemahaman kepada masyarakat penerima PKH untuk mengembalikan dana yang sudah ditarik karna dana tersebut bukan dana PKH melainkan dana Bantuan Sosial Tunai (BST);  
  • Jika masyarakat penerima PKH tidak mau mengembalikan dana BST yang ditarik dari rekeningnya, maka resiko yang harus diterima yakni mereka akan distop atau diberhentikan sebagai penerima PKH. 

Tindak Lanjut Menyikapi Permasalahan Ini: 
Pemerintah Desa mengadakan musyawarah dan akan menindaklanjuti surat edaran tersebut. 
Pendamping PKH harus segera menyelesaikan tugas dan amanah dengan sebaik-baiknya dan sesegera mungkin. 
Bagi masyarakat secara keseluruhan agar bisa saling memahami dan dengan kesadaran masing-masing bahwa mereka hanya akan mendapatkan apa yang memang menjadi haknya.
Share:

KOTARAJA - PEMBAGIAN MASKER BAGI PARA PENGGUNA JALAN

Jalan Umum Desa Kotaraja adalah lalu lintas tujuh desa disekitarnya. Jalur ini tidak pernah sepi pagi maupun sore hari. Hal ini dikarenakan berbagai aktivitas terpusat di Desa ini. 
Mengingat situasi Pandemi COVID-19 yang dihadapi saat ini, perlindungan diri sangatlah penting, termasuk penggunaan Masker pada saat keluar atau beraktivitas luar. Mirisnya, sampai saat ini sebahagian besar para pengguna jalan (pengendara) yang melintas di Jalan Umum Kotaraja masih sangat minim yang menggunakan Masker. Salah satu yang menyebabkan hal ini adalah masih kurangnya sosialisasi dan kesadaran diri masyarakat untuk perlindungan diri dari penyebaran Virus. Di samping itu, teterlambatan Pemdes untuk pengadaan Masker bagi warga juga dikarenakan keterlambatan terealisasinya anggaran dana. 
Pembagian Masker pertama kali dilakukan di Perempatan Kotaraja kerjasama Pemdes dengan Camat dengan menurunkan Petugas Keamanan dan membagikan Masker secara langsung kepada para pengemudi/pengendara yang melintas di Jalan Umum Desa Kotaraja. Sembari membagi Masker juga mensosialisasikan pentingnya untuk selalu menggunakan Masker demi menghindari penyebaran Corona Virus. 
Pembagian Masker yang dilakukan di Perempatan Desa Kotaraja sempat menjadi pro kontra di kalangan masyarakat. Aktivitas ini masih terasa kurang efektif mengingat sekitar 80% warga masyarakat pedalaman belum mempunyai masker, sementara pembagian yang dilakukan di jalan hanya untuk para pengendara yang sebahagiannya adalah dari luar desa yang melintas pada saat itu. Adapun warga yang sudah memiliki Masker itu didapatkan dengan cara membeli dan sebahagian lagi mendapatkan Masker dari para Relawan dan Donatur. 
Menanggapi situasi ini Pemerintah Desa Kotaraja berencana untuk pengadaan Masker yang nantinya akan dibagikan kepada masyarakat.  
.
Share:

KOTARAJA - KAWASAN WAJIB MENGENAKAN MASKER

Mengingat situasi COVID-19 yang semakin mencemaskan, Pemerintah Desa Kotaraja mengambil sikap tegas dengan mewajibkan mengenakan Masker bagi seluruh warga termasuk warga desa luar yang berkunjung ke Desa Kotaraja. 
Keputusan ini didukung oleh Camat, Kapolsek, Polmas, Babinkatibmas dan Babinsa Desa Kotaraja. Tindak lanjut dengan adanya keputusan ini adalah sosialisasi secara rutin kepada masyarakat untuk tetap menggunakan Masker pada saat beraktivitas. 
Salah satu langkah nyata kerjasama Pemdes dengan Camat serta Petugas Keamanan dan Ketertiban (Babinsa dan Polmas) adalah pembagian Masker. Target pembagian Masker untuk pertama kalinya kepada para pengendara yang melintas di jalan umum Desa Kotaraja. Pengendara yang lalu lalang di jalur ini hampir mencapai ribuan per hari baik pengendara lokal maupun dari luar wilayah, sementara pengendara yang mengenakan Masker masih sangat minim. Hal ini tentu menjadi beban bagi Pemerintah Desa pada situasi ini. 
Baca juga : Pembagian Masker di Jalan Umum Kotaraja
Pembagian Masker juga dilakukan di Pasar Umum mengingat aktivitas berjualan pada pagi hari berpusat di tempat ini. Pasar ini adalah target utama yang perlu ditertibkan. Dengan melibatkan Kepala Pasar (Kapas) Kamis 30 Mei 2020 kembali Pemdes didampingi Kapolsek, Babinsa turut terjun meninjau dan menertibkan sekaligus sosialisai kepada warga pasar untuk selalu mengenakan Masker, jika pun ada yang tidak mengenakan Masker akan ditindak tegas dengan tidak memberikan ijin untuk berjualan di sana. 
Lihat juga : Penertiban Warga Pasar Kotaraja 
Share:

Popular Posts

Labels

Blog Archive

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.