Pertemuan Ke-Empat Pembahasan Kasus Wahabi di Desa Kotaraja
Lokasi : BAKESBANGPOLDAGRI
Rabu, 14/08/2019
Hadir dalam acara ini; Sekda Kab. Lombok Timur, Kapolres Lombok Timur, Ketua MUI Lombok Timur, Kep. BAKESBANGPOLDAGRI Lombok Timur, Camat Sikur, perwakilan para Tuan Guru (Wahabi), TGH. Fahrurrozi, Tokoh Masyarakat dan perwakilan Pemuda Desa Kotaraja, serta Tim Keamanan Pol PP
Berikut adalah beberapa paparan dan tanggapan dari perwakilan Salafi (Wahabi), para Tuan Guru, perwakilan Pemuda dan pihak mediator sebelum disampaikan keputusan oleh MUI
Dari pihak Salafi (Wahabi).
Beberapa hal yang disampaikan oleh salah satu perwakilan (Tuan Guru) dari Wahabi, beliau menjelaskan tentang keberadaan Salafi (Wahabi) tidaklah salah, mereka sudah diakui secara global. Dan mereka juga mempunyai hak yang sama dengan faham lainnya, dan selama ini mereka pun toleran terhadap sesama muslim. Dan terakhir beliau menyampaikan beberapa poin tambahan;
- Terkait masalah beberapa waktu lalu yang melibatkan salah seorang jamaahnya, perbuatan tersebut hanyalah perbuatan oknum dan bukan masalah ajaran yang dibawanya, karna sesungguhnya kita juga toleran terhadap sesama muslim.
- Mengakui kesalahan dan memintakan maaf atas perbuatan yang dilakukan oleh salah seorang jamaahnya.
- Terkait bangunan (Mushalla) yang katanya minta untuk diratakan, akan hal ini mungkin sebaiknya kita manfaatkan bersama-sama untuk tujuan beribadah.
Tanggapan Tokoh Masyarakat, Lalu Muhammad Isnaini
Menanggapi hal ini, perwakilan dari Warga (Lalu Muhammad Isnaini) menyampaikan tentang aspirasi masyarakat yang secara keseluruhan bahwa bangunan fisik harus diratakan. Begitulah yang selalu disuarakan warga masyarakat Desa Kotaraja sampai saat ini.
Tanggapan selanjutnya dari TGH Fahrurrozi,
Pada kesempatan kali ini beliau mengklarifikasi; apa yang kita bahas saat ini bukan untuk membahas faham atau aliran ini aliran itu, jika itu yang kita bahas maka tidak akan ada habisnya, tapi yang kita bahas saat ini adalah tentang keamanan dan kenyamanan kemudian keinginan atau aspirasi masyarakat banyak. Jadi, kami juga sudah berbuat untuk menjaga stabilitas keamanan dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat, namun Bapak Kapolsek, Bapak Camat, Koramil juga sudah menyaksikan sendiri bahwa betapa kerasnya keinginan masyarakat untuk meratakan bangunan (Mushalla) tsb. Bahkan yang tadi malam hampir terjadi insiden, dan Alhamdulillah masih bisa diredam. Namun demikian, sebagai catatan aspirasi masyarakat harus segera dipenuhi karna jika tidak kami sangat mengkhawatirkan akan terulang lagi kerusuhan yang bahkan lebih besar lagi dampaknya.
Tanggapan Sekda Lombok Timur
Menanggapi hal ini beliau menyampaikan bahwa perataan (perobohan) bangunan (Mushalla) tidak perlu dilakukan, karna masih disayangkan jika bangunan tersebut harus disia-siakan. Bapak Bupati pun tidak mengijinkan bangunan tersebut di ratakan. Masih ada opsi lain, misalnya bangunan tersebut dimanfaatkan oleh desa untuk tujuan beribadah atau apa saja yang penting dimanfaatkan saja.
Tanggapan Kapolres Lombok Timur
Kembali beliau memberi pencerahan, dan sangat mengharapkan agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Selain itu beliau juga berharap agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Karna jika saja masyarakat melakukan tindakan diluar keputusan (bertindak sendiri-sendiri) maka hal tersebut telah melanggar hukum, dan sangat disayangkan jika para pelaku terjerat hukum.
Tanggapan Ket. MUI Lombok Timur, beliau menambahkan dengan memberikan opsi lain;
- Kita semua adalah bersaudara, karna kita semua adalah muslim.
- Mari kita ciptakan suasana yang kondusif dilingkungan kita, dimasyarakat kita
- Mari kita mengutamakan etika, dengan saling menghargai agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diharapkan
- Menyarankan agar bangunan (Mushalla) diambil alih oleh Desa
Tanggapan dari Ketua FKUB Lombok Timur, beliau menekankan dan memberi pencerahan tentang kerukunan antar umat beragama
Tanggapan Kepala Desa Kotaraja
Singkat saja, beliau menyampaikan juga keinginan masyarakat untuk tidak mengijinkan faham/aliran Wahabi beraktivitas lagi di Kotaraja. Dan terkait usulan Ket. MUI untuk mengambil alih bangunan (Mushalla), akan hal ini beliau mengiyakan karna mengingat keinginan masyarakat yang hanya ingin bangunan (Mushalla) tersebut di ratakan (dirobohkan).
Sekdes Lombok Timur
Menanggapi Kepala Desa Kotaraja, kembali Sekdes Lombok Timur mengingatkan bahwa tentang ketertiban dan keamanan serta kenyamanan warga masyarakat adalah tanggung jawab bersama dan Kepala Desa diharapkan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang hal ini dan juga mengontrol aktivitas masyarakat agar nantinya tidak terjerat hukum.
Setelah mendengarkan, dicerna dan dipertimbangkan dengan teliti akhirnya MUI mengambil jalan tengah dan memutuskan dengan seksama.
Berikut adalah keputusan MUI untuk menyelesaikan permasalahan Faham (Aliran) Wahabi di Desa Kotaraja;
- Sarana Mushalla Umar Bin Khatab yang ada tidak boleh dirusak
- Setiap pemanfaatan Mushalla harus mendapat persetujuan Pemerintah Desa Kotaraja dan Kecamatan Sikur
- Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Desa Koptaraja menjadi tanggung jawab semua pihak baik itu Toga, Toma, Toda, Todat serta seluruh masyarakat yang ada di Kotaraja
- Apabila ada perbuatan para pihak yang melanggar tiga poin di atas akan diproses secara hukum.
Unduh Surat Keputusan di sini
Keputusan ini akan disampaikan kepada masyarakat Desa Kotaraja melalui perwakilan yang hadir pada mediasi siang ini. Dan selanjutnya untuk tanggapan masyarakat akan hal (keputusan) ini akan kita tunggu setelah musyawarah mufakat nantinya
Atas segala kekurangan info ini, kami mohon saran dan masukan. Terimakasih!