Gerakan Pegang Kartu Keluarga Sejahteta (KKS) Sendiri
Isu dugaan penyalahgunaan bansos PKH dan Bansos Non Tunai masih berkembang, hal itu juga dikonfirmasi Kepala Dinas Sosial H. Ahksanul Khalik, S.Sos, HM.
Dikutip dari Ampenannews.com. Dinas Sosial Privinsi dan Kabupaten Kota akan menindak tegas bagi para SDM yang menyalahi aturan kode etik sebagai pelaksana PKH, terlebih lagi jika menguasai para KPM.
"Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM PKH harus dibawa sendiri dan proses pengambilan bansos juga dilakukan sendiri, tidak boleh dititipkan kepada pendamping atau koordinator PKH atau diwakili kepada siapapun, dan tidak boleh ada imbal jasa atau pungutan apa pun yang dikenakan kepada para KPM" tegasnya.
Jadi di sini sudah jelas bahwa pendamping maupun Ketua Kelompok tidak diperkenankan nenguasai atau mengambil alih dengan memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kalaupun ada KPM yang belum tahu cara penarikan bantuan yang diberikan, maka harus meminta bantuan kepada para sanak keluarga terdekat karna dengan alasan apa pun pendamping atau Ketua Kelompok dilarang untuk mencairkan bantuan tersebut.
Kembali lagi dengan Akhsanul Khalik, menurutnya Kemensos mewajibkan para pendamping dan koordinator PKH untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para KPM yang mencakup tentang kebijakan perubahan, waktu penyaluran bansos dan besaran nilai yang diterima. Dengan demikian, para KPM akan mengetahui seberapa besar bantuan yang harus diterimanya.