Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi kependudukan dalam bentuk aplikasi digital di ponsel pintar yang berfungsi sebagai pengganti atau pelengkap KTP-el fisik.
Syarat Pembuatan IKD
- Sudah melakukan perekaman KTP-el (memiliki NIK aktif).
- Memiliki smartphone (Android atau iOS) dengan koneksi internet.
- Memiliki nomor HP aktif dan alamat email pribadi yang aktif.
Langkah Registrasi & Aktivasi IKD
- Unduh Aplikasi: Cari dan download aplikasi Identitas Kependudukan Digital resmi dari Kementerian Dalam Negeri di Play Store / App Store.
- Isi Data Diri: Buka aplikasi, masukkan NIK, alamat email, dan nomor HP aktif, lalu klik Isi Data.
- Verifikasi Wajah: Lakukan swafoto (sisa pemindaian wajah) sesuai panduan di layar tanpa masker atau kacamata.
- Scan QR Code (Harus Ke Petugas): Datangi Kantor Camat, Kantor Disdukcapil, atau titik layanan kependudukan terdekat untuk memindai QR Code aktivasi yang dioperasikan oleh petugas.
- Aktivasi Email: Buka email masuk dari Kemendagri, klik tautan aktivasi, dan masukkan kode PIN yang diberikan.
- Selesai: Buka kembali aplikasi IKD dan ubah PIN standar demi keamanan akun Anda.
Keunggulan & Fitur Utama
- Dokumen Digital: Menyimpan data KTP, Kartu Keluarga (KK), Biodata Anggota Keluarga, dan QR Code KTP untuk verifikasi.
- Integrasi Data Nasional: Menampilkan dokumen lain yang terhubung dengan NIK Anda, seperti NPWP, Kartu Pemilih (KPU), BPJS Kesehatan, hingga Sertifikat Vaksin.
- Mencegah Pemalsuan: Dilengkapi sistem keamanan enkripsi dan PIN pribadi untuk membuka aplikasi.
Aplikasi resmi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang diterbitkan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri dapat diunduh melalui tautan resmi toko aplikasi berikut:
- Pengguna Android (Google Play Store): Download Aplikasi IKD
- Pengguna iPhone / iOS (App Store): Download Aplikasi IKD
Peringatan Keamanan: Selalu unduh aplikasi IKD langsung dari toko aplikasi resmi (Play Store/App Store). Jangan mengunduh atau menginstal file dalam bentuk .APK dari pesan WhatsApp, Telegram, atau tautan luar untuk menghindari risiko pencurian data pribadi.






No comments:
Post a Comment